Bimbingan Manasik Haji KUA Kecamatan Kranggan dan KUA Kecamatan Kaloran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor : B-25163/Dj/Dt.II.1/Hj. 02/04/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pelaksanaan Bimbingan Mansik haji Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 161 Tahun 2017 maka ini dapat menjadi pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Manasik Haji Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 2017.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Saefudin, saat memberikan materi bimbingan manasik haji di Rumah Makan Lukito Kranggan, penggabungan  KUA Kecamatan Kranggan dengan  KUA Kecamatan Kaloran, Selasa (11/7/2017).

Bimbingan Manasik Haji gabungan KUA Kecamatan Kranggan dan KUA Kecamatan Kaloran dimulai sejak tanggal 10 Juli dengan pemateri Kepala KUA Kecamatan Kaloran, Fuad Nur Idris. Sebelum masuk pada materi para jamaah calon haji mengerjakan soal pree test.

Dalam materinya Saefudin mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan manasik, antara lain : kegiatan manasik dilaksanakan 8 (delapan) kali ditingkat kecamatan dan 2 (dua) kali di tingkat Kabupaten/Kota.

Bagi KUA yang jemaahnya kurang dari 20 orang untuk melakukan penggabungan dengan KUA Kecamatan terdekat.  “Saefudin juga menegaskan manasik haji adalah hak dari jemaah haji sesuai dengan pasal 7 undang undang No. 13 Tahun 2008 oleh karena itu kegiatan manasik dilaksanakan secara maksimal dikarenakan kegiatan manasik haji ini bertujuan mewujudkan Jemaah Haji Mandiri, “ tegasnya.

Kemudian dilanjutkan penyampaian materi, dikatakan calon jamaah haji diharapkan tetap istiqomah sehingga dapat menjalankan 4 syarat yaitu : niat, sehat, kemampuan/ragat dan berangkat.

Materi bimbingan manasik antara lain : Kesehatan haji, Pengertian haji dan umrah, syarat rukun dan wajib haji dan umrah, hikmah haji dan umrah, Prosedur perjalanan ibadah haji, hak dan kewajiban jama’ah, pelayanan asrama dan kondisi sosial budaya di Arab Saudi, Miqat, ihram, talbiyah, tawaf, sa’i, wukuf, dan pembayaran dan,  thowaf umroh, ifadhah, thowaf sunah, thowaf wada’, Shalat arba’in, ziarah di kota madinah dan makah, akhlak dan pelestarian haji, Praktek manasik haji bersama se Kabupaten Temanggung. Semoga manasik haji ini memberikan manfaat pengetahuan serta pemahaman untuk bekal selama di tanah suci.(sr)