Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 sebagai Bekal bagi Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Seperti yang kita ketahui Kurikulum 2013 tentunya mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak diberlakukan pada tahun 2013. Dimana perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 memiliki tujuan yaitu tentunya agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Dan secara khususnya perbaikan Kurikulum 2013 tersebut bertujuan untuk menyelaraskan KI-KD, silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran, penilaian, dan buku teks. Itu dikatakan oleh Miftahul Hadi saat membuka Bimtek K.13 yang diselenggarakan  di MIN Temanggung, mulai tanggal 3 s.d 5 Agustus 2017.

Kegiatan yang diikuti oleh 175 peserta terdiri dari guru kelas satu 66 orang, guru kelas empat 59 orang, dan 50 orang Kepala Madrasah. Menurutnya tujuan kegiatan untuk membekali para guru kelas satu dan empat tentang materi yang berkaitan dengan implementasi  K.13 . “dengan demikian pembelajaran akan semakin terarah dan terukur.” Kata Miftahul Hadi.

Sebagai narasumber bimtek, Suryanto, Titik Nuraniyah dan Ujiat Sugeng dari Pengawas Sekolah Dasar Dindikpora Kabupaten Temanggung. Dalam meterinya disampaikan dimana perbaikan K.13 dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum diantaranya adalah sebagai berikut : 1) Keselarasan : Dokumen KI-KD, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi. 2) Mudah Dipelajari : Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis. 3)  Mudah Diajarkan : Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi, dan sumber belajar yang ada di lingkungan. 4)  Terukur : Kompetensi dan materi yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak dilaksanakan. 5)  Bermakna untuk Dipelajari : Kompetensi dan materi yang diajarkan mempunyai kebermaknaan bagi peserta didik sebagai bekal kehidupan.

Untuk memastikan bahwa bimbingan teknis untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk semua jenjang baik yang nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah dimana sasaran mencapai hasil yang diharapkan, dan untuk itu Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi bimbingan teknis untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Pebukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan.

“dengan standar ini materi sangat bisa langsung aplikatif dan diterapkan secara komprehensif. ” imbuhnya.

Dimana materi-materi tersebut berdasar pada dokumen dan ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Dimana setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi bimbingan teknis, teknik penilaian kinerja peserta bimbingan teknis, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah lembar kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan bimbingan teknis, urainya.(sr/Af)