Datangkan Mobil Kas Keliling Untuk Pencairan PIP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Bank BTN Cabang Ungaran mendatangkan mobil kas keliling untuk pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri Pondok Pesantren di halaman kantor setempat, Senin (07/08).

Mobil kas keliling ini rencananya akan membuka stand selama dua hari ke depan untuk melayani 19 Pondok Pesantren di Kabupaten Semarang yang mencairkan PIP bagi para santrinya.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Thoha saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa PIP bagi santri Pondok Pesantren di Kabupaten Semarang sudah tiga tahun ini berjalan. Dana manfaat PIP sendiri, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri, seperti: pembelian kitab/ buku dan alat tulis, pembelian alat perlengkapan pendidikan di Pondok Pesantren, iuran syariah, uang saku, dan biaya keperluan lainnya yang terkait dengan kebutuhan pendidikan di Pondok Pesantren.

“Ini adalah tahun ke-3 pencairan PIP untuk pesantren yang dikelola oleh Kankemenag Kab.Semarang bekerjasama dengan Bank BTN. Sedangkan pencairan melalui mobil kas keliling, Alhamdulillah baru tahun ini bisa terlaksana karena sebelumnya pencairan harus dilakukan di kantor cabang setempat,” ungkap Ahmad Thoha.

Untuk detail penerimanya, Ahmad Thoha menerangkan bahwa dari 19 Pondok Pesantren di Kabupaten Semarang yang mencairkan PIP, jenjang Wustho sebanyak 19 kelas dan jenjang Ulya sebanyak 14 kelas. Adapun nominal PIP sendiri adalah sebesar 750.000,- per santri per tahun untuk kelas Wustho dan 1.000.000,- per santri per tahun untuk kelas Ulya. Namun untuk aturan pencairannya, tiap santri dibatasi maksimal sejumlah 250.000,- setiap kali pencairan.

Lebih jauh, Ahmad Thoha juga menjelaskan bahwa PIP ini bukan asal diberikan kepada santri Pondok Pesantren yang mau, akan tetapi ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebagai prasyarat penerima manfaat PIP yaitu: Santri pada Pondok Pesantren yang sedang mengikuti layanan Pendidikan Keagamaan Islam (PDF, Muadalah, PPS Wajar Dikdas, Santri yang hanya mengaji, dan layanan pendidikan keagamaan lslam lainnya), Tidak sedang menjadi peserta didik pada sekolah (SD/ SMP/ SMA/ SMK) dan madrasah (MI/ MTs/ MA), dan berasal dari keluarga miskin.

“Persyaratan tersebut juga harus didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Surat Keterangan Miskin yang ditandatangani Lurah/ Kepala Desa dan/ atau surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pengasuh/Penanggung Jawab Pondok Pesantren dan juga data-data lain seperti KK dan KTP guna menghindari penyalahgunaan anggaran negara,” pungkasnya. (shl/gt)