Jangan Sampai Tertipu dengan Penawaran Investasi “Bodong”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung- Kamis, (23/08) Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto menghadiri Sosialisasi Waspada Penipuan Berkedok Investasi dan Penghimpunan Dana Masyarakat secara IIegal yang diselenggarakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional Jateng & DIY bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, bertempat di Pendopo Jenar Setda Kabupaten Temanggung.

Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak dirugikan dengan maraknya penawaran investasi ilegal, yang saat ini sering terjadi.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional Jateng & DIY mengadakan sosialisasi “Waspada Penipuan Berkedok Investasi dan Penghimpunan Dana Masyarakat Secara Ilegal”, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Temanggung Drs. H.M. Bambang Sukarno. Dengan peserta adalah Industri Jasa Keuangan, OPD se Karesidenan Kedu, MUI, Tokoh Masyarakat, Kepolisian, Kejaksanaan dan Kantor Kementerian Agama se Karesidenan Kedu.

Dalam sambutan pembukaan Bupati Temanggung, mengingatkan agar masyarakat  Temanggung  untuk hati-hati, jangan sampai tertipu dengan penawaran investasi “bodong”.

Kepala OJK regional Jateng & DIY, Moch Ihsanudin dalam laporannya, bahwa telah banyak masyarakat yang tertipu adanya investasi ilegal tersebut.  Selaku ketua satuan tugas waspada investasi Jawa Tengah, Moch Ihsanudin memberikan data bahwa sebanyak 2.772 orang telah melapor karena dirugikan adanya investasi “bodong” dengan kerugian mencapai 45 trilyun rupiah.

Acara yang dibuka Bupati Temanggung ini diikuti industri jasa keuangan, MUI, tokoh masyarakat, kepolisian, kejaksaan, dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se- eks Karesidenan Kedu.

Setelah pembukaan acara dilanjutkan sosialisasi dengan pemateri : Otoritas Jasa Keuangan Regional Jateng & DIY, Kepolisian Resort Temanggung, Kejaksaan Negeri Temanggung, dan Bursa Efek Indonesia Semarang.  Setelah sosialisasi dilanjutkan tanya jawab dan ramah tamah.(sr/Af)