Peran Kepala KUA Mendukung Program Kependudukan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung   Bertempat di Aula Kantor PPKBPPA Kabupaten Temanggung Kepala KUA Kecamatan  se Kabupaten Temanggung mengikuti Orientasi  Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) bagi petugas pernikahan dalam pemberian nasehat pernikahan kepada calon pengantin (catin) dan dukungan operasional petugas pernikahan  yang di selenggarakan oleh dinas PPKBPPA, Selasa ( 29/08).

Salah satu upaya optimalisasi program pengendalian penduduk Indonesia khususnya  Kabupaten Temanggung, Dinas PPKBPPA adalah dengan melakukan sosialisasi kebijakan dan strategi pengendalian penduduk pada tingkat kabupaten / kota dengan menghadirkan Kepala Kepala KUA  sebagai peserta dan narasumber Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Penyuluh Agama Fungsional, Arsadi.

Orientasi ini dihadiri 20 orang peserta .  Dalam sambutan pembukaannya Kepala Dinas PPKBPPA , Masruchi, SKM, M.Kes mengatakan bahwa  tujuan program KKBPK tidak lain dan tidak bukan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, tuturnya ketika memberikan sambutan pembukaan.  Dan ini berkorelasi negatif dengan jumlah anggota keluarga. Hal ini dapat diartikan bahwa tingkat kesejahteraan keluarga ditentukan oleh jumlah anggota keluarga. Semakin sedikit jumlah anggota keluarga maka tingkat kesejahteraan keluarga akan semakin besar tercapai.

“Indonesia merupakan negara dengan nomor 4 berpenduduk terbanyak di dunia. Namun, jumlah penduduk yang besar tidak menjadi masalah jika TFR (Total Fertility Rate) nya rendah, sehingga jumlah penduduk yang ada (usia produktif) menjadi berkualitas. Karena pada dasarnya penurunan TFR adalah untuk kesehatan dan kesejahteraan, ” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut  Strategi Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Kabupaten Temanggung, dalam satu dekade terakhir Kabupaten Temanggung mengalami lonjakan jumlah penduduk yang cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan banyaknya pernikahan di usia dini. Dalam perspektif PPKBPPA, usia pernikahan yang ideal adalah 21 tahun bagi perempuan, dan laki-laki 25 tahun. “ Karena itu, peran dari para Kepala KUA sangatlah dibutuhkan. Terutama dalam mensosialisasikan program kependudukan, sebab erat kaitannya dengan angka pernikahan. Menurutnya, masalah kependudukan merupakan tanggung jawab semua pihak. Apabila seluruh elemen masyarakat berpartisipasi, maka masalah kependudukan dapat segera diminimalisir, “ pungkasnya.(sr/Af)