Kemenag Kota Tegal Menggelar Sosialisasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Tegal – Sebanyak 25 nazhir wakaf,perwakilan tiap kelurahan untuk masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di 4 kecamatan wilayah Kota Tegal mengikuti sosialisasi tentang wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Kamis (14/09). Sebagian besar, mereka merupakan nazhir perseorangan.

Dalam acara sosialisasi tersebut, KakanKemenag Kota Tegal melalui Ka. Subbag TU, Tohari mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan sangat penting dilaksanakan dalam rangka mengatasi persoalan terkait pengelolaan tanah wakaf, hal ini juga merupakan bukti layanan pemerintah di bidang keagamaan kepada masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa tanah wakaf untuk wilayah Kota Tegal sudah mencapai 3.650 m2. Wakaf tersebut sebagian besar diperuntukan sebagai tempat ibadah, seperti masjid sebanyak 167 bangunan, mushola 280 bangunan, pondok pesantren, pendidikan, rumah sakit dan makam, “tutur Tohari

Terkait proses pensertifikatan tanah wakaf, panitia melalui Penyelenggara Syariah telah menghadirkan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal, “tambah Tohari.

Sementara itu, dalam waktu yang sama Penyelenggara Syariah, Hadi Mulyono menyampaikan terkait masalah tanah wakaf selain keperuntukan sebagai tempat ibadah bisa juga di manfaatkan untuk toko, tanah produktif yang menghasilkan dan lain sebagainya selama dikelola dengan profesional.

Untuk itulah diperlukan pengetahuan melalui sosialisasi dan kepenyuluhan untuk memecahkan persoalan yang ada.  Dalam hal ini Kementerian Agama hanya menjembatani antara wakif (orang yang mewakafkan) dan nazdir sebagai pengelola. Sehingga apa yang menjadi tujuan wakif bisa terwujud dan nadhir juga berhasil mengemban amanah, “pungkas Hadi Mulyono.(IM/rf)