Pembelajaran Demokrasi di MTsN Kedu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Demokrasi bisa dimulai dari lingkungan madrasah/sekolah. Demokrasi adalah pencerminan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi tertuang pada pasal 28 yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Demikian juga dengan pengurus OSIS dan DEGA MTsN Kedu yang akan habis masa jabatannya dan harus diganti dengan kepengurusan yang baru.  Untuk menghasikan pemimpin yang sesuai dengan harapan, maka digunakan suatu mekanisme pemilihan pemimpin yang demokratis dan legitimit sehingga dapat diterima oleh semua anggotanya. “Dengan momentum ini diharapkan akan lahir kader pengurus OSIS dan DEGA yang berpotensi”.Tegas Waka Kesiswaan

Pemilihan umum OSIS dan DEGA juga menjadi ajang siswa untuk belajar demokrasi  dan juga  untuk mewujudkan demokrasi di madrasah tersebut, maka salah satu implementasinya adalah pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih ketua, wakil ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) serta Ketua dan Wakil Ketua Dewan Galang (DEGA) MTs Negeri Kedu tiap tahun melaksanakan demokrasi tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Sapri Sahyudi selaku Ketua Panitia Pemilu OSIS dan Dega, Senin (4 /9/2017).

Lebih lanjut Sapri menyampaikan, tata cara pemilihan seperti pada pemilu yang diselenggarakan oleh negara untuk memilih wakil rakyat, pilkada, dan pemilu presiden dan wakilnya, namun ada perbedaan. Sebelum diadakan pemilu, masing-masing calon mengadakan orasi politiknya. Mereka memaparkan program kerja, visi, dan misi jika nanti mendapat amanah menjadi ketua OSIS dan ketua DEGA. Penyampaian program kerja ini di hadapan para siswa dan di hadapan guru.

Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, terlebih dahulu para siswa yang ingin menggunakan hak suaranya mendaftar pada panitia pendaftar. Kemudian mereka antri untuk mendapatkan kartu suara. Berbeda dengan pemilu pada umumnya, siswa yang ingin menyalurkan aspirasinya tidak mencoblos kartu suara, namun menuliskan nomor calon ketua OSIS dan ketua DEGA..

Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi ketua OSIS dan ketua DEGA, suara terbanyak kedua menjadi wakil ketua, suara terbanyak ketiga menjadi sekretaris I, suara terbanyak keempat menjadi sekretaris II, suara terbanyak kelima menjadi bendahara I, suara terbanyak keenam menjadi bendahara II, suara terbanyak ketujuh menjadi seksi keagamaan, suara terbanyak kedelapan menjadi seksi kegiatan olahraga, suara terbanyak kesembilan menjadi seksi kegiatan upacara bendera, dan suara terbanyak kesepuluh menjadi seksi pembantu umum, urainya.(sr/Af)