081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perpres Nomor 87 tahun 2017 Menjawab Polemik Pelaksanaan Lima Hari Sekolah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang  (Inmas) – Polemik pemberlakuan Permendikbud No.23  tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur masalah lima hari sekolah atau full day school (FDS) untuk madrasah yang ada dibawah pembinaan Kementerian Agama  akhirnya terjawab sudah dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (06/09).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren), H. M  Ahyani saat menjadi pengambil apel dalam pembinaan rutin apel pagi di Halaman Kanwil Kemenag Provinsi  Jawa Tengah, Jum’at (08/09).

“Dua hari yang lalu seluruh jajaran Direktorat PD dan Pontren mendapatkan kabar bahagia, terkait turunnya Peraturan Presiden No.87 tahun 2017 tentang Pengutan Pendidkan Karakter (PPK),” tutur Ahyani,

Kabid PD Pontren menjelaskan Perpres No. 87 tahun 2017 merupakan penyempurnaanan atas Permendikbud  No. 23 tahun 2017, dimana Perpres 87/2017 tidak hanya mengatur masalah hari sekolah namun lebih  substantif ke pelaksanaan penguatan pendidikan karakter. Penerapan FDS di lingkungan madrasah  dirasa tidak mungkin bisa dilaksanakan mengingat jam pelajaran selama 1 minggu total 40 jam yang  dibagi selama hari Senin s.d Jum’at.

“Penerapan lima hari sekolah tentunya sangat berpengaruh pada keberadaan  madrasah diniyah kita yang berjumlah kurang lebih 7,5 juta,” terang Ahyani.

Secara detail  Ahyani menyebutkan substandi dari penyelenggraan  PPK yang tercantum di pasal 9 yang menyebutkan, antara lain :  Satu,  Penyelenggraan PPK pada satuan pendidikan jalur formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dua,  Ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama – sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan pada Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kantor Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan urusan  di bidang agama setempat sesuai dengan wewenang masing-masing. Tiga, Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah, satuan pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah  mempertimbangkan : kecukupan pendidikan dan tenaga kependidikan, ketersedian sarana dan prasarana, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat/ agama di luar Komite Sekolah/ Masyarakat.

Dengan terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.

“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa dilaksanakan,” jelas Ahyani.

Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, maupun dalam masyarakat.(Wul/Wul)