Subadi : Guru Agama Harus Miliki Kualifikasi Akademik dan Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah pendidik yang mengajarkan kepada peserta didik bidang studi pendidikan agama Islam. Dalam undang-undang ditegaskan bahwa seorang pendidik haruslah profesional melaksanakan tugasnya yakni memiliki kemampuan untuk mengajar, mendidik, membimbing, melatih dan menilai peserta didik. Apabila endidik dinyatakan profesional, maka pendidik wajib memenuhi indikator-idikator yang di nyatakan dalam Undang-undang bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu dalam rangka memberikan pemahaman tentang metode dan model pembelajaran pendidikan agama Islam pada Guru PAI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri  mengadakan Workshop Penguatan Tusi Bidang Pendidikan Agama Islam, Senin (26/09) yang di ikuti unsur  guru PAI SD, guru PAI  SMP, guru PAI SMA dan guru PAI SMK se Kabupaten Wonogiri bertempat di Hotel Sarila Sukoharjo.

Dalam paparannya Ka. Kankemenag Kabupaten Wonogiri Drs. H. Subadi, MSI ketika membuka acara menyampaikan bahwa misi Kementerian Agama dalam hal ini menyangkut : peningkatan, pemahaman dan pengalaman ajaran Agama; pemantapan kerukunan intra dan antar umat beragama; penyediaan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; peningkatan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; mewujudkan penyelenggaraan haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; peningkatan akses dan kualitas Pendidikan umum bercirikan agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih akuntabel.

Selain itu Kementerian Agama menurut H. Subadi mempunyai tujuan  untuk mengoptimalkan para guru Pendidikan Agama Islam yaitu meningkatkan akses dan kualitas pendidikan agama pada pendidikan umum baik islam, kristen , hindu dan buddha.

Dan untuk mencapai sukses dan tujuan tersebut maka seorang guru pendidikan agama Islam harus melaksanakan  lima budaya kerja yaitu : 1). Integritas , yaitu keselarasan antara hati , pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar. 2). Profesional , yaitu bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil yang baik. 3). Inovasi , yaitu menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik. 4). Tanggung jawab, yaitu bekerja secara tuntas dan konsekuen. 5). Keteladanan yaitu, sebagai guru harus menjadi contoh bagi orang lain.

“Guru harus disiplin, tertib, memberikan teladan serta menguasai IT, jangan sampai gaptek. Guru harus pula memiliki kompetensi pedagogik, berkepribadian, berjiwa sosial dan profesional,” tegasnya. (Mursyid_Heri/Wul)