Subbag TU Kankemenag adalah Pintu Gerbang Pengambilan Kebijakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Subbag Tata Usaha (TU) mempunyai tugas utama terlaksananya koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan, informasi kehumasan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota.

ASN di jajaran Subbag TU Kankemenag harus tingkatkan produktivitas karena menyangkut perencanaan anggaran untuk semua satker, tata kelola persuratan yang merupakan pintu gerbang pengambilan kebijakan, kehumasan yang mempunyaai fungsi membangun image dan pencitraan lembaga, kepegawaian dan keuangan menyangkut nasib pegawai jajaran kemenag menyangkut karir maupun penggajian.

Subbag TU juga merupakan pintu gerbang dan penggerak kegiatan di tingkat kankemenag, mulai dari surat masuk, gaji, kepegawaian, perencanaan, publikasi dan humas serta kerukunan umat beragama semua melekat pada tusi subbag TU sehingga perlu di butuhkan soliditas dan solidaritas antar jajaran subbag TU untuk menyukseskan pelaksanaan tugas-tugasnya.

Demikian di sampaikan Hj. Fatonah  yang sebelumnya menjabat Subbag TU dan saat ini menjadi Kasi Pend. Mad dalam acara pembinaan sekaligus pamitan ASN  di jajaran Subbag tata Usaha Kankemenag Wonogiri, Kamis (07/09) bertempat di Ruang Rapat Kankemenag yang  di hadiri JFT (Perencana, Humas, Barjas) dan JFU di lingkungan Subbag TU.

Sub Bagian TU di Kankemenag Kabupaten menurut Hj. Fatonah untuk tidak dimaknai hanya melaksanakan tugas-tugas administrasi tetapi juga mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kemenag  dengan seksi dan gara termasuk tugas lintas sektoral dengan SKPD di daerah.

Selanjutnya Hj. Fatonah menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya selama menjabat sebagai Kasubbag TU dan memohon doa restu di tempat yang baru bisa amanah dan lancar, dan berpesan kepada ASN di jajaran Kasubbag TU untuk selalu mengabdi dan meningkatkan etos kerja dan kinerjanya.

 “Meningkatkan kinerja dan kedisiplinan adalah suatu hal yang harus dilakukan ASN Kementerian Agama, supaya rizki yang kita terima membawa keberkahan,” imbuhnya

Komitmen Kemenag dalam mencapai dan mempertahankan sasaran kinerja secara konsisten dan berkesinambungan, sangat menentukan keberhasilan  menjadikan institusi Kemenag lebih profesional, lebih berwibawa serta eksistensi dan program-program yang kita laksanakan memberi manfaat yang besar bagi umat, bangsa dan negara. (Mursyid _ Heri/Wul)