FKUB dan Kemenag Ikut Kuatkan Pilar Kebangsaan Bagi Ormas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kerukunan umat beragama merupakan modal utama dalam menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diharapkan masyarakat bisa menerima segala bentuk perbedaan juga hidup berdampingan secara damai. Nilai-nilai kemanusiaan akan lebih diutamakan daripada mempertentangkan perbedaan ideologi atau perbedaan keyakinan, toleransi antar sesama umat akan bernilai tinggi dan tidak akan mudah menghujat paham.

Masalah kerukunan umat beragama harus terus kita perhatikan secara seksama, karena agama memainkan peranan yang penting dalam segala aspek kehidupan ini. Sisi lain, realitas kehidupan kita sangat beragam.  Dan jika tidak melihatnya secara arif dan bijaksana, konflik sering tidak dapat kita hindari sebagai akibat dari perbedaan yang ada.

secara empiris FKUB dan Kementerian Agama terus  berusaha memberdayakan unsur masyarakat seperti mengembangkan wawasan multikultural bagi segenap lapisan masyarakat, mendorong partisipasi setiap kelompok dalam memberikan pemahaman pentingnya kerukunan melalui pendidikan, penyuluhan, dialog, penelitian dan pengkajian, dan yang terutama adalah, mendorong agar pemahaman keagamaan senantiasa selaras dengan pemahaman dan wawasan kebangsaan yang menyeluruh.

Hal tersebut di sampaikan ketua FKUB Kabupaten Wonogiri, H. Soetopobroto dalam kegiatan forum silaturahmi LSM, Ormas, Orsospol dan Organisasi Profesi Tingkat  Kabupaten Wonogiri tahun 2017 yang di laksanakan, Rabu (16/10) di Ruang Pertemuan kantor Kesbangpol Wonogiri, adapun sebagai peserta utusan dari LSM, Ormas, Orsospol dan Organisasi Profesi se Kabupaten Wonogiri.

Sedangkang Pranata Humas Kankemenag Wonogiri / Tim KUB yang mewakili Ka. Kankemenag , H. Mursyidi dalam paparan materinya yang berjudul “NKRI Bukan Negara Agama”, H. Mursyidi mengungkapkan bahwa Indonesia bukan Negara Agama dan juga bukan Negara Sekuler.

“Indonesia bukan Negara Agama artinya idiologi bangsa Indonesia bukan dari doktrin atau aquida agama tertentu, tetapi idiologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Indonesia bukan negera sekuler, artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius atau bangsa yang beragama,” jelasnya.

Bangsa Indonesia menganut agama majemuk, dan supaya dapat hidup harmonis, rukun dan saling menerima, saling mengakui dan saling menghargai, maka pemerintah melahirkan kebijakan bahwa agama diatur didalam perundang-undangan RI, yaitu Pancasila dan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.

Kehadiran Kemenag adalah untuk merealisasikan amanat Pancasila dan UUD 1945, dengan tugasnya adalah melaksanakan sebagian dari tugas umum pemerintah di bidang pembangunan agama, yakni membina masyarakat beragama, dan fungsinya adalah sebagai motivator, mediator, fasilitator dan regulator.

“Untuk itu peran Agama dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat,” tegasnya.

Mursyidi juga menambahkan, peran tokoh pemuda khususnya pelajar harus dapat mendorong, agar fungsi sosial agama secara nyata diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan kerukunan hidup beragama dalam rangka ketahanan nasional. Masih adanya konflik sosial yang berlatar belakang agama menunjukkan belum terwujudnya kerukunan hidup beragama di Indonesia. (Mursyid_Heri/Wul)