081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peran FKUB Ditantang Menjawab Isu Keagamaan Terkini

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Kesinambungan program kerukunanan dan peningkatan kerukunan perlu optimalisasi peran Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) baik FKUB tingkat Kabupaten/Kota maupun FKUB tingkat provinsi menjadi perhatian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Hal ini menjadi latar belakang diselenggarakannya Rapat Koordinasi Peningkatan Peran  FKUB oleh Subbag Hukum dan KUB, bertempat di Hotel Grasia Semarang (Kamis, 26/10).

Berkesempatan hadir Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Farhani memberikan sambutan dan arahan dalam pembukaan rakor tersebut. Farhani mengatakan dalam sambutannya dihadapan 70 peserta yang terdiri dari 35 orang tim pengendali KUB dan 35 pengurus FKUB Kabupaten/Kota , pada era globalisasi ini umat bergama dihadapkan serangkian tantangan baru yang terus dinamis mengikuti perkembangan jaman.

“Akhir-akhir ada tren terkait tentang keagamaan yang kita temui di era globalisasi, antara lain : satu, era globalisasi ditandai dengan adanya paham keagamaan yang banyak; dua, adanya aliran – aliran agama sehingga memunculkan ada unsur keTuhanan, Rosul bahkan “kitab” baru, tiga,  banyaknya kegiatan dakwah keagamaan; empat, luncuran bantuan dari luar negeri dan yang terkahir bantuan dari orang Indonesia yang ditengarai masuk dalam kelompok ekstrim,” terang Kakanwil.

Fenomena isu-isu agama terkini yang bergulir ini  yang saat ini jadi perhatian pemerintah. Isu-isu ini penting karena menyangkut kelangsungan hajat hidup orang banyak.

“Bagaimana kita menyikapi persoalan kekinian yang selalu ada modifikasi dan inovasi, sementara dari pengurus FKUB sendiri apa yang sudah diperbuat, sehingga perlu ada pertemuan semacam ini,” kata Farahani seraya mengingatkan.

Dari banyak masalah/ isu keagamaan yang banyak muncul dimasyarakat, Kakanwil mencontohkan beberapa isu, diaantaranya tentang posisi penganut agama di luar agama yang diakui pemerintah.

Para penganut agama selain Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, berharap keyakinan mereka juga bisa disebutkan di dalam kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, buku nikah, dan lain-lain dokumen yang mencantumkan kolom agama. Lebih jauh, mereka juga ingin praktik-praktik ibadah/ ritualnya mendapat tempat sewajarnya di tengah masyarakat dan bahkan minta diakui sebagai agama baru..

Isu berikutnya adalah pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah. Menurut Kakanwil, sampai hari ini pendirian tempat ibadah selalu memiliki potensi konflik, baik di kalangan para pengikut sesama agama maupun antarumat beragama.

Persoalan-persoalan yang muncul ini karena akibat dinamika. Dengan demikian program-program yang telah dan akan dibuat oleh FKUB apakah sudah linear dengan peristiwa/ kejadian yang ada, perlu dicermati bersama  dan  apabila hal-hal tersebut dibiarkan maka dapat mengindikasikan turunnya angka indeks kerukunan umat beragama.(Rf/Wul)