081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Program PIP Tahap II Cair, Penerima Manfaat Sumringah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Slawi – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s/d 21 tahun. Sesuai Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Dengan acuan Juknis tersebut MTs.Negeri Model Babakan Lebaksiu Tegal bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Slawi menyalurkan Pencairan Program Indonesia Pintar Tahap II kepada 150 siswa penerima manfaat  di halaman madrasah dengan menggunakan Fasilitas Mobil Kas Keliliing, Rabu (25/10).

Waka Kesiswaan Ahmad Zahid mengatakan ,”Penyaluran PIP Tahun 2017 dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018″.

Adapun kriteria Penerima PIP yang pertama, Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP. Ketiga, Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan. Keempat, Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah. Kelima, berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun.

Sementara itu Kepala Tata Usaha, Hanifah menambahkan, “MTs Negeri Model Babakan pada tahun anggaran 2017 ini mendapat quota PIP sebanyak 150 anak. Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya. Adapun Teknis penyalurannya, kami pihak madrasah dan Bank Jateng selaku penyalur keuangan mengumpulkan orang tua/wali siswa yang tercantum dalam rekening di madrasah seperti yang kita lihat sekarang ini, mereka akan mencairkan dan menerima langsung bantuan PIP tersebut, jadi kami hanya memfasilitasi saja tanpa potongan serupiahpun.”

“Besaran manfaat PIP yang diterima per siswa adalah Rp. 375.000,- per semester. Jadi dalam satu tahun siswa mendapatkan total manfaat PIP sebanyak Rp. 750.000,-,” tukas Hanifah.

Sutinah salah satu wali siswa penerima manfaat PIP berujar, “kami merasa senang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MTs Negeri Model Babakan karena telah memfasilitasi program bantuan ini, kami tidak perlu datang mengantri di Bank yang ditunjuk, tapi kami langsung dilayani disini dengan baik oleh pihak bank.” (byrs/za/rf)