081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi Penyuluhan Wakaf, Cetak Nazhir yang Amanah dan Professional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

UngaranNazhir sebagai salah satu unsur wakaf mempunyai peran penting dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Berangkat dari hal tersebut, Seksi Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyuluhan wakaf bagi 40 orang nazhir se-Kab. Semarang di Aula setempat, Senin (30/10).

Kepala Kankemenag Muhdi menghimbau kepada segenap nazhir untuk turut mencegah munculnya  permasalahan sosial kemasyarakatan terkait dengan legalitas wakaf itu sendiri. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.41 tahun 2004, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan sebagai sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.

Untuk itu, seorang nazhir selaku pengelola wakaf wajib mengetahui regulasi yang ada agar dalam praktik mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan amanah dan professional.

“Seorang nazhir harus tertib administrasi dalam mengurusi harta benda wakaf agar di kemudian hari tidak terjadi salah paham maupun sengketa yang melibatkan ahli waris sang wakif,” ungkap Muhdi.

Sementara untuk pengurusan legalitas harta benda wakaf, Muhdi memastikan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan BPN Kabupaten Semarang dalam pengurusan pendaftaran sertifikat wakaf mulai dari pendaftaran, pemantauan proses hingga sertifikat wakafnya jadi.

“Kami sudah berkonsolidasi dengan BPN, bahwa untuk pendaftaran sertifikat wakaf nanti, pihak PBN akan memberikan kelonggaran dengan tidak menarik biaya di awal pendaftaran, namun untuk kelanjutan proses selanjutnya memang tetap ada biaya yang dibebankan,” lanjutnya.

Muhdi berharap agar kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi umat baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara utamanya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

“Harapan kami kepada segenap peserta sosialisasi yang hadir untuk bisa langsung menerapkan ilmunya di masyarakat dan turut serta dalam mensukseskan program tertib administrasi wakaf demi kelangsungan peruntukan wakaf yang sudah berjalan,” pungkasnya. (shl/gt)