Sosialisasi Prosedur Penerbitan Paspor bagi Calon Jamaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung –  Dalam rangka persiapan pembuatan paspor Haji Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi prosedur Penerbitan Paspor bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang dilaksanakan, Kamis (12/10) bertempat  di Pendopo Pengayoman Temanggung. Kegiatan tersebut menghadirkan 400 peserta dari unsur KUA se Kabupaten Temanggung, Camat se Kabupaten Temanggung, Kades/Lurah se Kabupaten Temanggung, KBIH dan KKG PAI se Kabupaten Temanggung. Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,  dari Kantor Imigrasi Wanosobo dan Dinas DUKCAPIL Kabupaten Temanggung,  sebagai nara sumber.

Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, MA. Widagdo dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah bagi calon jamaah haji dalam memenuhi ketentuan penerbitan pasport haji sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jamaah haji, dan untuk memudahkan bagi calon jamaah haji untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji.

Sekaligus mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, MA. Widagdo  dalam sambutannya menyampaikan tentang kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan Undang-undang nomer 13 tahun 2008, dirinci dengan Peraturan Pemerintah nomer 79 tahun 2012 lebih khusus diatur oleh Menteri Agama nomer 14 tahun 2012 meliputi Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pengorganisasian, Biaya, Tata Cara Pendaftaran, Mekanisme Pembinaan, Tata Cara Pelayanan, Keimigrasian, Mengatur Barang Bawaan, Akomodasi dan Konsumsi, Penyelenggaraan Haji Khusus, Perjalanan Ibadah Umroh.

Lebih lanjut beliau menyampaikan tentang penerbitan paspor calon jamaah haji. Paspor merupakan syarat penting dalam hal perjalanan ibadah haji, kerena setiap orang yang akan berpergian keluar negeri harus memiliki paspor sebagai identitas saat yang bersangkutan berada diluar negeri termasuk calon jemaah haji. Terkait dengan itu Seksi PHU menyelenggarakan  sosialisasi prosedur penerbitan paspor bagi jamaah haji  dengan harapan supaya memahami sosialisasi ini terkait dengan adanya kebijakan baru perihal penerbitan paspor calon jamaah haji dan dispensasi pencatatan kelahiran. Dalam sosialisasi ini juga mengundang narasumber yang berasal dari Imigrasi Wonosobo dan Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung, katanya.

Sesi terakhir adalah Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung  menyampaikan tentang keberadaan KBIH merupakan mitra Kementerian Agama dalam pelayanan ibadah haji, apalagi pengaruhnya lebih besar dari pada Kementerian Agama, oleh karena itu perlu kebersamaan antara KBIH dengan Kementerian Agama, pungkasnya.(sr/Af)