Farhani : Tiga Pilar Terwujudnya Kerukunan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ambarawa (inmas) – Desa Kranggan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang menjadi salah satu dari 34 desa yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai pilot proyek Program Desa Sadar Kerukunan diantara seluruh desa yang ada di Indonesia. Penetapan Desa Kranggan sebagai Desa Sadar Kerukunan merupakan kali pertama kegiatan secaman ini dilakukan di Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat Desa Kranggan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, Panitia dan seluruh elemen yang terkait langsung dalam proses pelaksanaan rangkaian kegiatan Desa Sadar Kerukunan.

“Pelaksanaan Gerakan Desa Sadar Kerukunan untuk kali pertama di Jawa Tengah mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, bahkan Bupati secara pribadi rawuh memberikan apresiasi terkait pelaksanaan kegiatan ini, artinya pemerintah memiliki komitmen besar untuk mewujudkan sebuah wilayah yang masyarakat di dalamnya sadar akan kerukunan,” terang Farhani mengawali Sarasehan Antar Umat Beragama usai pelaksanaan Apel Besar Desa Sadar Kerukunan di Lapangan Kranggan Ambarawa, Sabtu (11/11).

Terkait program prioritas Kemeterian Agama Republik Indonesia dalam hal memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama, implementasi riilnya dengan menggagas gerakan Desa Sadar Kerukunan di seluruh wilayah Indonesia dengan mengambil contoh satu desa di setiap provinsi. Harapannya desa percontohan ini membawa embrio yang baik bagi desa-desa disekitarnya maka sudah dipastikan desa-desa selanjutnya akan mendapatkan giliran mendapatkan perhatian dan stimulan.

“Gagasan Desa Sadar Kerukunan ini menjadi pilot project Kementerian Agama Pusat, melalui penetapan satu desa di setiap provinsi tentunya dalam pelaksanaannya akan dikaji secara mendalam, output yang dihasilkan seperti apa dan benefit yang didapatkan sejauh mana, sebagai penetapan kelanjutan program

Kakanwil menguraikan dalam menciptakan kerukunan hidup di lingkungan masyarakat setidaknya ada tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan yakni perlu adanya toleransi, perlu adanya kerja sama dan selanjutnya perlu adanya dialog dalam memecahkan setiap permasalahan yang terjadi.

“Syarat terciptanya kerukunan di masyarakat melalui tiga pilar, melalui peningkatan toleransi intra dan antar umat beragama, kemudian adanya kerja sama di berbagai lapisan masyarakat dan yang paling penting terciptanya dialog dalam lingkungan masyarakat tersebut,” imbuhnya.

Polemik Aliran Kepercayaan

Menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencantuman aliran kepercayaan ke dalam kolom dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kakanwil menegaskan Kementerian Agama mendukung hasil keputusan yang sudah final, namun perlu dipahami bahwa Kementerian Agama hanya melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang agama dan pendidikan.

“Kementerian Agama hanya menangani urusan agama dan pendidikan, sedang aliran kepercayaan jelas bukan agama maka untuk menjadi domain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga kepada seluruh jajaran di Kementerian Agama jangan sampai overlapping,” tegas Kakanwil.

“Terkait pengakuan sebagai agama setidaknya adanya prinsip tentang Ketuhanan, adanya kitab suci dan adanya utusan atau nabi,” pungkasnya. (gt/gt)