Hakikat ASN adalah Melayani Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Slawi – Birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profisional. Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Berawal dari hal tersebut dan keinginan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, kantor kemenag kab. Tegal melaksanakan pembinaan hukum. Kegiatan ini dihadiri 70 orang peserta dari pengawas sekolah madya, kepala MAN, MTsN, MIN serta Kepala KUA dan para penyuluh agama Islam, Senin (04/12)

Acara ini dibuka oleh pelaksana tugas kepala kantor kemenag kab. Tegal Akhmad Farkhan. Berlangsung fullday, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara agar bersama mewujudkan kantor kemenag Kab. Tegal berintegritas yang bersih dan melayani.

Sesuai dengan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal diharapkan dapat melayani masyarakat sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam budaya kerja kementerian agama. Hal tersebut sesuai dengan hakikat sebagai aparatur sipil Negara.

“Hakikat kita sebagai Aparatur Sipil Negara adalah melayani masyarakat secara efektif, efisien dan transparan,” ucap Farkhan.

Menghadirkan Kasubag Dumas dan SIP Itjen Kemenag RI, agenda kegiatan ini diharapkan mampu menekan dumas kemenag kab. Tegal dari 87 dumas di tahun 2016. (za/rf)