081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Kab. Tegal Laksanakan Verivikasi dan Validasi BMN MIN Slarang Kidul

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Slawi – Dalam rangka mempersiapkan proses likuidasi satker Madrasah Iibtidaiyah Negeri (MIN)  ke Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, tim verivikasi dan validasi Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kemenag Kabupaten Tegal melaksanakan verivikasi dan validasi aset BMN di MIN Slarang Kidul, Rabu (20/12). Tim dipimpin langsung oleh Kasubag Kankemenag Kab. Tegal Kasori dan didampingi oleh empat orang staf pelaksana. Kedatangan TIM disambut langsung oleh Kepala MIN Slarang Kidul Alfiyah beserta guru karyawan.

Dalam sambutannya, Kasori menjelaskan tujuan kedatanganya adalah untuk melakukan persiapan likuidasi MIN ke Kankemenag Kabupaten. Diantaranya melihat dan mengecek secara langsung kesesuaian aset yang dimiliki MIN Slarang Kidul dengan aplikasi Simak BMN.  Likuidasi merupakan penggabungan DIPA dan aset BMN yang dimiliki MIN, ke DIPA dan aset BMN Kankemenag Kabupaten.

“Selain DIPA yang digabung, aset BMN MIN juga akan digabung dengan aset BMN Kankemenag Kabupaten, jadi perlu dikroscek secara teliti,” ujar Kasori.

Selanjutnya Kepala MIN Slarang Kidul Alfiyah menyambut dengan baik kedatangan tim dari Kemenag Kab. Tegal. Untuk mempermudah dan mempercepat proses, Alfiyah sudah menyiapkan data – data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini.

“sudah kami siapkan data pendukungnya, jadi bisa mempercepat proses.” tutur Alfiyah.

Dalam kegiatan ini, dilakukan verifikasi aset BMN MIN Slarang Kidul yang terdapat di aplikasi simak BMN dengan kenyataan. Setiap ruangan dilihat dan dihitung jumlah aset BMN yang ada, kemudian dicocokan dengan daftar barang ruangan yang tedapat di simak BMN. Setelah semua aset diverivikasi dan keberadaanya valid sesuai dengan data Simak BMN, maka dapat diambil kesimpulan jika aset BMN MIN Slarang Kidul tidak ditemukan masalah. Kemudian dibuatkan berita acara sebagai bukti telah dilaksanakan verivikasi dan validasi aset BMN di MIN Slarang Kidul. Kegiatan ini penting dilakukan, agar tidak terjadi masalah tentang aset BMN ketika likuidasi MIN ke Kankemenag sudah dilaksanakan. (am/rf)