081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pengelolaan BMN Harus Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Barang Milik Negara (BMN) adalah aset negara yang tidak hanya harus diamankan namun lebih dari itu, yaitu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Saat ini problematika pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama dibutuhkan ekstra perhatian untuk membereskan “pekerjaan rumah” terkait penatausahaan barang milik negara ini.

Diantara isu atau permasalahan yang teridentifikasi terkait pengelolaan BMN diantaranya kesalahan pencatatan pada aplikasi SIMAK BMN, banyak aset yang tidak digunakan karena rusak berat tidak diusulkan penghapusan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan, aset yang dikuasai oleh pihak lain atau dalam sengketa dan lain sebagainya.

Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri, Subadi dalam acara up date data Barang Milik Negara (BMN) Kankemenag Wonogiri tahun 2017, Senin (04/12) di ruang rapat Kankemenag yang di ikuti oleh pengelola/operator SIMAK BMN di satker Kankemenag.

Pengelolaan BMN menurut Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri, Haryadi wajib meliputi tiga tertib, yaitu terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Tertib administrasi tentunya meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi BMN. Tertib fisik adalah kesinkronan antara data (BMN) yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Tertib hukum berarti semua prosedur, mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan harus sesuai dengan aturan perundangan.

“Di harapkan peningkatan tatakelola terkait BMN di lingkungan Kankemenag Wonogiri baik di madrasah maupun satker lainnya dapat meningkat, sehingga bisa mewujudkan perencanaan, pengadaan, dan perawatan BMN yang tepat, menekan angka pemborosan, dan tentunya menjaga aset kita,” tegasnya

Kasubbag TU berharap semua peserta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar dan saling tukar pengalaman berkaitan dengan kesulitan yang dihadapi dalam mengelola inventaris Barang Milik Negara (BMN).

Hasil  yang diharapkan dari kegiatan pendampingan ini adalah terselesaikannya masalah – masalah yang berkaitan dengan Barang Milik Negara, yang pada akhirnya proses pelaksanaan rekonsiliasi BMN tahun 2017 berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Kepada pengelola/operator SIMAK BMN di Kankemenag maupun madrasah baik, MAN, MTsN dan MIN  untuk berhati-hati dan selalu membuat laporan yang akuntabel, semua dalam rangka untuk melaksanakan 5 nilai budaya kerja  Kementerian Agama yaitu  integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan,” pesan Kasubbag TU

Selain itu kepada pengelola/operator SIMAK BMN agar terus  berkoordinasi  terkait pengelolaan BMN, karena dengan adanya koordinasi tidak hanya pelaksana saja yang memperoleh manfaat akan tetapi dengan ini akan mempunyai kesamaan dan akan menghasilkan titik temu dalam posisi sama/seimbang.

Adapun nara sumber dari KPKNL Surakarta melakukan pendampingan update data BMN tahun 2017 dan menyampaikan materi tentang peraturan-peraturan terbaru tentang barang milik negara. (Mursyid__Heri/Wul)