Akreditasi Mempunyai Tujuan Untuk Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Akreditasi mempunyai tujuan untuk pemetaan mutu satuan pendidikan berdasarkan delapan standar, memberi  informasi tentang kualitas satuan pendidikan dan bertujuan untuk adanya standarisasi pelayanan pendidikan. Demikian sambutan Pengawas Madrasah Kecamatan Pringsurat, Nur Makhsun dalam bedah Instrumen akreditasi yang diselenggarakan Selasa, (23/1) di MI Kebumen Pringsurat. Kegiatan itu juga untuk memberikan bekal tentang persiapan administratif terkait pelaksanaan visitasi akreditasi, dengan menghadirkan narasumber pengawas madrasah Kecamatan Kandangan Nur Khumaelah yang juga sebagai assesor sekolah/madrasah.

Dikatakan Nur Mahsun, selain yang telah disebutkan diatas, tujuan diselenggarakan bedah instrumen akreditasi ini untuk memberikan gambaran bagaimana menyiapkan perangkat akreditasi khususnya di lembaga Madrasah Ibtidaiyah (MI). "Agar nantinya dalam mengikuti akreditasi Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh BAN PNF Provinsi Jawa Tengah lebih siap dan mendapatkan predikat nilai yang baik," katanya.

Selanjutnya Nur Makhsun juga menjelaskan, bahwa ada 6 MI di Kecamatan Pringsurat tahun 2018 yang akan diakreditasi. Akreditasi tahun 2018 akan menggunakan instrumen baru yang mulai dirilis oleh BAN SM pertengahan tahun 2017. Pada instrumen tahun 2017 jumlah butir ada 119, sementara instrumen tahun 2014 ada 157 butir.

Sekolah / madrasah untuk dapat terkareditasi harus mempunyai nilai semua standar rata rata 71, nilai standar sarpras minimal 61 dan tidak ada nilai 51 di semua standar. Selain itu nilai rentang akreditasi juga mengalami peningkatan grade, untuk nilai terakreditasi unggul (A) rentang antara 91-100, Baik (B) 81-90 dan Cukup (C) 71-80.

Sementara Nur Khumaelah selaku nara sumber mengatakan, kesulitan yang ditemui bagi madrasah adalah dalam merumuskan jawaban. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru dan Kepala Madrasah ini dapat bertukar pengalaman dan membahas kesulitan-kesulitan tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi.

“Dikatakan dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi, Petunjuk teknis pengisian instrument akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi ," paparnya. (nm/sr/rf)