Kakanwil : Penataan SDM Berdasarkan Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) –  Kanwil Kementerian Agama  Prov. Jawa Tengah melaksanakan amanat sesuai yang  diatur dalam Keputusan Manteri Agama (KMA) Nomor 207 tahun 2014. Penataan SDM melalui proses mutasi, rotasi dan promosi pada Kanwil Kementerian Agama  Prov. Jawa Tengah masih terus berjalan. Kali ini, Kepala Kanwil Kementerian Agama  Prov. Jawa Tengah , Farhani melantik dan mengambil sumpah 12 orang jabatan administrator (eselon III) dan 75 Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) yang  dilaksanakan di Aula Lantai III Gedung A Kanwil Kementerian Agama  Prov. Jawa Tengah, Kamis (11/01).

“Pelantikan pada jajaran Kanwil Kementerian Agama  Prov. Jawa Tengah pada awal tahun 2018 dirasa seperti maraton,” kata Farhani dalam sambutan pelantikan dihadapan para pejabat struktural eselon III dan IV. 

Hal yang disampaikan Farhani tersebut, merupakan bukti bahwa Kanwil Kementerian Agama  Prov. Jawa Tengah melaksanakan penataan SDMnya sudah melaui prosedur dan taat regulasi.  Proses yang dilakukan telah mengacu sesuai yang diamanatkan pada UU Nomor  5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Manteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi  bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama.

“Regulasi yang mengatur ASN dan pejabat di Jajaran Kenterian Agama dilakukan tanpa terkecuali. Pejabat boleh diangkat, dirotasi, dimutasi, dipromosi manakala sudah mengikuti asesmen,” jelas Kakanwil.

Farhani menyatakan bahwa segala sesuatu terkait tentang mutasi , promosi dan rotasi adalah tanggung jawabnya.
“Saya bertanggung jawab atas penugasan Bapak/ Ibu. Kedepan kita harus melakukan inovasi  yang tugas dan fungsinya menurut Menteri Agama akan semakin berat,” tegasnya.

Tak lupa Farhani  megucapkan selamat dan berpesan juga pada pasangan pejabat yang dilantik untuk memberikan motivasi dan dukungan kepada suami/ istrinya. "Keberhasilan fungsi dari suami tidak bisa lepas dari peran istri dan juga sebaliknya, keberhasilan fungsi dari istri yang berkesempatan berkarir juga tidak lepas dari peran suaminya. Untuk itu perlu saling asah, asih dan asuh,” pungkas Kakanwil.

Daftar nama pejabat yang dilantik sebagai pejabt Aministrator (Eselon III) dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dapat dilihat pada tautan berikut ini. (Wul/Wul)