Permudah Layanan Publik, Kemenag Kendal Buka PTSP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Pengurusan pelayanan perizinan dan rekomendasi di Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal kini semakin mudah. Kankemenag Kab. Kendal kini punya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang menjadi garda terdepan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

"Pelayanan pada masyarakat sekarang tidak terkotak-kotak di ruangan seksi masing-masing, konsepnya pelayanan akan tergabung di ruangan PSTP sehingga layanan menjadi mudah, murah, cepat dan pasti," ujar Saerozi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal Kamis (04/01) di ruang pelayanan terpadu.

Menurutnya, PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, rekomendasi, termasuk juga layanan aduan masyarakat. Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur (sop) serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Pengelolaannya juga akan mengacu pada standar mutu pelayanan prima.

Ditambahkan, PTSP ini adalah program yang kekinian sesuai dengan perkembangan zaman, juga harapan Menteri Agama sebagai implementasi e-Goverment. 

Saerozi mengatakan, ada banyak jenis perizinan dan rekomendasi yang bisa diurus di PTSP, seperti pengurusan rekomendasi umroh, izin pendirian madrasah formal dan RA, pendirian pondok pesantren dan madrasah diniyah serta TPQ, pendirian majelis taklim. Termasuk juga penerbitan rekomendasi bantuan bagi Madrasah, Ponpes, TPQ dan Rumah ibadah. Atau juga pembatalan keberangkatan haji dan permohonan penetapan arah kiblat.

Dijelaskan, nantinya PTSP ini akan berbasis teknologi informasi sehingga mudah diakses oleh masyarakat, namun hal ini menunggu turunnya anggaran dari provinsi. Saat ini sudah disiapkan komputer dan printer dan akses internet yang menunjang kinerja pelayanan para petugas.

"Dengan peralatan yang belum sesuai, kita tetep berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," imbuh Saerozi.

Saerozi menjelaskan, mengingat kondisi yang belum sempurna maka launching belum dilaksanakan namun Kemenag Kendal siap menerima dan melayani masyarakat melalui PTSP.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mokhamad Bajuri, menambahkan, petugas yang melayani publik di PTSP sudah ditetapkan dan dijadwalkan sehingg secara teknis layanan terpadu siap dilaksanakan.

"Kita sudah siapkan petugas dan jadwal, jadi PTSP bisa dilaksanakan secara baik," pungkasnya (ja)