Guru Tidak Alergi Dengan Berbagai Perubahan Teknologi Informasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Jangan sampai persoalan yang dialami guru seperti TPG tersendat pencairan TPG, kenaikan tingkat dan sebagainya tidak dipedulikan oleh Pengurus PGRI di semua jenjang. Hal itu disampaikan oleh Ahamad Saryono Ketua PD PGRI Kabupaten Temanggung pada kegiatan Silaturohim keluarga Besar PGRI Unit Kerja Khusus Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan PD II PGRI Kabupaten Temanggung. Ahmad Saryono juga menyampaikan bahwa guru juga harus dilindungi keselamatan dan hak-haknya sebagai guru.

Setiap profesi memiliki resiko dan kendala, baik besar maupun kecil, termasuk bagi penyandang profesi guru. Terkadang dalam prakteknya, profesi guru kerapkali dihadapkan dengan berbagai kasus. Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan profesi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Permendikbud No. 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Banyak masalah terkait dengan keselamatan guru dalam melaksanakan tugas yang sering menimbulkan persoalan hukum. Guru yang ketika mengajar sampai melakukan kekerasan fisik seperti mencubit, memukul anak era sekarang dianggap melangggar hak azasi anak,  hal ini mengakibatkan guru sering disomasi orang tua bahkan sering masuk ke ranah hukum,  kata Ahmad Saryono dihadapan seluruh anggota PGRI unit Kementerian Agama dalam acara silaturahmi yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Rabu (21/2). Dalam kegiatan yang dihadiri Kasubag TU Yusuf Purwanto dan direktur BPD Jateng Cabang Temanggung.

“Sementara itu Yusuf Purwanto berharap agar para guru tidak alergi dengan berbagai perubahan baik teknologi informasi, regulasi bidang pendidikan dan perubahan lain yang sesuai dengan keberadaan guru, “ ujarnya.

“Penyelesaian kasus terhadap ASN selama ini di Kantor Kementerian Agama sudah kita jalankan dengan tim yang sudah dibentuk pimpinan. Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama yang anggota terdiri dari Kasubbag TU, Kasi Penyelenggara, Analis Kepegawaian dan Pengawas. Penyelesaian kasus biasanya kita laksanakan secara berjenjang mulai dari satker masing-masing. kalau tidak tuntas, kita lanjutkan ke Kantor Kementerian Agama sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (nm/sr/rf)