Kantor Kemenag Wonosobo Dukung OGI Pemda Wonosobo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, tidak semua berjalan mulus, banyak kendala yang dihadapi pemerintah baik yang menyangkut aspek sumber daya manusia, kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah Pemda Wonosobo melalui Setda Kab. Wonosobo mencoba mengevaluasi segala kendala untuk di sampaikan di Rapat Lintas Sektoral Kab. Wonosobo pada hari Senin, (26/02) kemarin.
.
Rapat lintas sektoral dengan membedah materi open government tersebut, dilaksanakan diruang Notonegoro, Setda Kab. Wonosobo dan diihadiri oleh segenap undangan lintas sektoral Kab. Wonosobo. Rapat lintas ini dilakukan untuk menentukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi permasalahan terkait permasalahan diatas, sekaligus mampu menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih, menurut narasumber rapat dari ESO Indonesia.
.
Berbagai masalah dan usulan demi usulan mulai dibedah satu persatu di forum tersebut, selanjutnya, untuk mewujudkan kembali pemerintahan yang baik dan bersih, tim pokja merekomendasikan beberapa langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik, antara lain penerapan pelayanan satu atap, percepatan pelayanan menjadi maksimal 15 hari, deregulasi dan penyempurnaan regulasi dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
.
Kemudian dengan terobosan-terobosan tersebut, tiap Satker berharap bisa mengoptimalkan kinerja, hingga nantinya tercipta suatu pelayanan terpadu satu atap untuk beberapa layanan publik yang sejenisya, terwujudnya pelayanan yang cepat, maksimal 15 hari, yang menjamin kepastian masyarakat memenuhi kebutuhan mereka, tersedianya aturan dan perundangan yang mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien, dan termanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik sejalan dengan kemajuan dan perkembangan zaman.
.
Sementara menurut  Kepala Kemenag Wonosobo .Muhamad Tobiq, pihakya berharap dengan adanya rapat internal dengan mengusung materi Open Government, bisa mengupgrade kembali pelayanan public di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, hingga natinya bisa terwujud kepemerintahan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama.
.
“Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama, pada Bab II Pasal 3, ada tiga jenis pelayanan publik di Kementerian Agama yakni pelayanan jasa publik, pelayanan barang publik dan pelayanan administratif. Jadi dengan adanya rapat ini yang membedah materi Open Government ini bisa menjadi cambuk kembali untuk kita menggiatkan dan meningkatkan kembali pelayanan publik di kemenag wonosobo.” ungkapnya. (PS-WS/rf)