Kelola Anggaran KUA dengan Baik dan Patuhi Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Seksi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelola DIPA KUA se-Kabupaten Wonogiri, Selasa (20/02) di Aula Kemenag yang di ikuti jajaran Bimas Islam Kankemenag Wonogiri dan pengelola DIPA KUA se-Kabupaten Wonogiri. Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri Hidayat Masykur yang memimpin rakor didampingi Nur Rohimah ASN Bimas Islam menyampaikan, KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai komitmen bersama bahwa tahun 2018 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA  Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Salah satu ruh dalam pelaksanaan tugas KUA adalah tata laksana administrasi dan pembukuan,  KUA harus mempunyai profil yang memuat visi misi, data personalia, data pernikahan, standar pelayanan KUA, letak geografis dan lain sebagainya," terang Masykur.

Kasi Bimas Islam menandaskan bahwa, realisasi pelaksanaan anggaran utamanya DIPA KUA merupakan ukuran kinerja sebuah instansi pemerintah. Karena menurutnya, disitulah yang akan dilihat dan di evaluasi. Untuk mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut beliau mendorong setiap KUA untuk segera membuat perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan agar segera mungkin dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu efektif saat ini.

“Laksanakan anggaran KUA dengan baik, sinkron dan sesuai aturan, apalagi dengan adanya pembayaran non tunai.  Harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat aturan," tegasnya.

“Tingkatkan etos kerja dengan kerja keras, kerja cerdas dan terakhir kerja ikhlas sebagai manifestasi ukhrowi. Bekerja disiplin harus di dasarkan kewajiban bukan karena tunjangan atau yang lain, absensi harus di laksanakan sesuai aturan, segera lakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan KUA mengingat layanan KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya. (Mursyid _ Her/gt)