Kemenag dan Kantor Imigrasi Adakan Sosialisasi Pelayanan Penerbitan DPRI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri  – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketentuan penerbitan pasport, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh bekerjasama menyelenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menggelar Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi Jamaah Calon Haji Kabupaten Wonogiri Tahun 2018M / 1439 H. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti oleh Kepala KUA serta perwakilan KBIH, Rabu siang (07/2).

Kepala Kankemenag Wonogiri, Subadi di dampingi Kasi Gara haji dan Umroh menyampaikan bahwa paspor sebagai dokumen penting karena sebagai syarat wajib seluruh warga negara Indonesia yang keluar dari wilayah Indonesia termasuk calon jamaah haji, dan untuk memudahkan bagi calon jamaah haji untuk memperoleh seluruh pelayanan administrasi, dokumen perjalanan yang akan melaksanakan ibadah haji.

Untuk itu kepada kepala KUA dan KBIH untuk bisa menyosialisasikan kepada para calhaj tentang persyaratan pembuatan paspor kepada calon jamaah haji, apalagi keberadaan KBIH merupakan mitra Kementerian Agama dalam pelayanan ibadah haji, pengaruhnya lebih besar dari pada Kementerian Agama, oleh karena itu perlu kebersamaan antara KBIH dengan Kementerian Agama.

Kepala Kankemenag menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu program prioritas pembangunan bidang agama dan sering kali diposisikan sebagai salah satu indikator kunci kinerja Kementerian Agama. Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, namun demikian disadari bahwa peningkatan tersebut belum signifikan, sehingga masih perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan lebih lanjut.

“Kepada Kepala KUA dan KBIH untuk menyampaikan jemaah calon haji, agar benar-benar memperhatikan, mempersiapkan, melengkapi persyaratan dokumen paspor dengan melengkapi bukti identitas diri, mengingat pentingnya dokumen paspor dalam proses pemberangkatan ibadah haji nantinya” pesannya

Kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan Undang-undang nomer 13 tahun 2008, dirinci dengan Peraturan Pemerintah nomer 79 tahun 2012 lebih khusus diatur oleh Menteri Agama nomer 14 tahun 2012 meliputi Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pengorganisasian, Biaya, Tata Cara Pendaftaran, Mekanisme Pembinaan, Tata Cara Pelayanan, Keimigrasian, Mengatur Barang Bawaan, Akomodasi dan Konsumsi, Penyelenggaraan Haji Khusus, Perjalanan Ibadah Umroh.

Peran Kementerian Agama dalam penerbitan dokumen DPRI sangat vital imbuh Subadi, yaitu dengan memfasilitasi untuk memberikan sosialisasi, melakukan verifikasi awal di Kabupaten, mendampingi jamaah dalam pengisian formulir Permohonan Penerbitan Paspor dan mendampingi jamaah pada saat pembuatan paspor.

Adapun narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menyampaikan bahwa persyaratan yaitu bukti domisili yaitu e-KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, akte nikah, ijasah, serta data yang harus ada nama tempat tanggal lahir dan nama orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calhaj.(Mursyid_Heri/wul)