081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Jepara Mulai Adopsi Transaksi Non Tunai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kab. Jepara mengadakan Rapat Sosisalisasi Transaksi Non Tunai dan Mekanisme Revisi Anggaran Tahun 2018 di Aula Lantai 2 Kementerian Agama Kab. Jepara, Senin (12/2).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, Kasubbag. TU, Ali Arifin, Perencana, Ahsan Muhyiddin, Bendahara Pengeluaran, Miftahul Firdaus, dan seluruh bendahara seksi dan madrasah yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Jepara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Kementerian Agama.

Seperti yang diungkapkan kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid, bahwa instansi pemerintah sekarang tidak boleh menggunakan uang cash.

“Instansi pemerintah sekarang harus memperbarui sistem keuangannya. termasuk Kementerian agama, dimana pencairan anggarannya tidak lagi tunai dengan uang kontan, tetapi harus melalui transfer bank” ujarnya.

Sistem baru ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawan APBN yang lebih akuntabel dan transparan dan mampu menjauhkan dari pungutan liar.

 “Sistem non tunai ini mempunyai keuntungan diantaranya adalah kita tidak perlu ribet harus menghitung uang satu persatu lalu disalurkan kepada sasaran anggaran. Cukup pencet tombol uang akan tersalur dan secara cepat pula akan diterima” tambah Nor Rosyid.

Beliau berharap dengan adanya sistem ini, pegawai akan mudah menjalankan tugasnya dan secara cepat merealisasikan program-program yang sudah dianggarkan.

“Semoga dengan sistem baru ini dengan beberapa keunggulannya bisa mempermudah tugas kita dan bisa mempercepat terwujudnya program-program kerja kementerian agama” tutup Nor Rosyid.

Selaku Narasumber, Perencana Kemenag Jepara, Ahsan Muhyiddin, menerangkan bahwa Sesuai edaran Menag, implementasi transaksi pembayaran non-tunai paling lambat berlaku mulai 1 Januari 2018, itu artinya saat ini kita harus melakukannya sekarang.

Narasumber yang kedua yakni Bendahara Pengeluaran Kemenag Jepara, Miftahul Firdaus, menerangkan bahwa,

“Dalam transaksi non tunai memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan pembayaran secara konvensional saat ini. Dalam transaksi non tunai tidak terdapat resiko keamanan atas penyimpanan non tunai, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi, bukti transaksi tersimpan dalam system intenet banking dan transaksi dapat dilakukan dalam 24 jam. Dan kelemahannya, terdapat penambahan biaya bulanan dan biaya transaksi dan resiko cyber crime seperti hacked” ujar Firdaus. (fm/bd)