KUA Kec. Tempuran Sosialisasikan Gerakan Sadar Zakat Melalui Pengajian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempuran Fathurrohim, menyosialisasikan Gerakan Sadar Zakat melalui Pengajian Rebon. Pengajian Rebon merupakan pengajian yang diadakan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Forkompincam Kecamatan Tempuran setiap hari Rabu. Karena sudah berlangsung puluhan tahun, jamaah pengajian ini mencapai ratusan orang dan senantiasa aktif mengikuti pengajian.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kec. Tempuran Fathurrohim, di Tempuran, Rabu, (21/02).

“KUA merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agama yang langsung berhadapan dengan lapisan masyarakat. Tidak saja mengurusi pencatatan pernikahan, KUA dituntut mampu memberikan layanan lainnya seperti haji, dan data-data terkait lembaga keagamaan.  Aparatur Sipil Negara (ASN)  pada KUA dituntut luwes  dan kompeten, tidak saja terkait tugas kedinasan, tetapi luwes dalam hubungan lintas sektoral,”katanya.

 “Karena kita garda terdepan Kementerian Agama, KUA sangat dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, kita menjadi yang pertama menyosialisasikan program-program Kemenag,” katanya.

Sebagai Kepala KUA,  Fathurrohim selalu aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

“Melalui Pengajian Rebon, kita dapat menyosialisasikan program-program Kemenag dan Pemerintah Daerah. Seperti halnya pada Pengajian Rebon, Kamis (14/02), di Masjid Dusun Kerban, Desa Sumberarum, Tempuran. Kita menyosialisasikan Pencanangan Gerakan Sadar Zakat,” paparnya.

“Pada pengajian yang dihadiri pada Kyai Sepuh, dan anggota Polsek Tempuran, saya mengajak jamaah yang hadir untuk membiasakan karakter ‘Tangan di atas lebih mulia dari pada tangan di bawah’ dengan menunaikan zakat,” katanya.

Fathurrohim menjelaskan bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib diketahui dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya apabila telah mencapai nishob tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.

“Anjuran  tentang zakat banyak disinggung dalam Al Quran. Perhatikan Al Quran surat 73:20 yang artinya ‘.. Dan dirikanlan sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik’, kemudian di surat 2: 267 yang artinya, ‘Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.’”, jelasnya.

Fathurrohim menjelaskan demi terwujudnya ketertiban administrasi sekaligus langkah sinergis Gerakan Sadar Zakat, maka di setiap masjid di Kecamatan Tempuran didorong agar Takmir Masjid melengkapi personil yang mengurusi zakat.

“Personil pengurus bidang  zakat mohon dicatat dan disampaikan ke KUA untuk diusulkan ke Baznas Kab. Magelang, supaya diterbitkan SK UPZ (Unit Pengumpul Zakat) masjid di seluruh wilayah Kec. Tempuran,” lanjutnya.

Melalui sosialisasi tersebut Fathurrohim berharap masyarakat dapat gemar menunaikan ibadah zakat, sehingga dapat membantu menyukseskan program pemerintah melalui BAZNAS yaitu meringankan beban kaum fakir dan miskin. (am/bd)