Penguatan Tugas dan Fungsi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, melalui seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi dengan diikuti 65 peserta perwakilan guru-guru madrasah yang bertempat di AULA Kantor Kemenag, Rabu (14/02). Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang mengatur tugas vertikal dalam kementerian Agama, baik kantor Kementerian Agama di wilayah DIY maupun Kab/ Kota se-Indonesia, yaitu tugas dan fungsi masing-masing bidang termasuk Seksi Pendidikan Madrasah.

Kepala kantor Anif Solikhin menyampaikan, mulai tahun 2012 sedikitnya ada beberapa perubahan dibanding era sebelumnya. Perbedaan yang mendasar pada tugas dan fungsi kaitannya dengan bidang informasi.

“Di setiap kantor kementerian agama harus ada seksi yang menangani informasi. Karena dengan adanya informasi sangat penting untuk menentukan kebijakan pemerintah yang bersumber dari data. Saat ini sudah dilaksanakan sistem informasi berbasis IT dan berbasis online, tapi belum optimal,” tegas Anif.

Ke depan semua akan berbasis aplikasi online. Namun, sampai sekarang belum sampai ke daerah baru terlaksana di pusat. Setiap ASN harus menyampaikan laporan kinerjanya secara online setiap hari.

"Misalnya, kepala kemenag menyampaikan pembukaan rapat koordinasi bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi online dan langsung muncul nilainya.  Namun, saat ini masih secara manual dalam bentuk catatan laporan berupa catatan kinerja harian atau bulanan yang dilaporkan melalui online,” imbuhnya.

Sementara para guru sudah melalui aplikasi online melalui SIMPATIKA. Oleh karena itu, penguatan tugas dan fungsi di instansi pemerintah berbasis online maka kita harus bisa menggunakan dan mengoperasikan komputer.  Harapannya semua guru di madrasah harus menyiapkan diri. Saat ini sudah muncul regulasi bahwa kepala madrasah tidak wajib mengajar dan tunjangan profesi guru pun tetap terbayarkan, tapi bukan berarti tidak boleh.  Pengaturan pembayaran tunjangan profesi akan dihitung melalui apliaksi online. Bagi bapak/ibu guru non pns yang bekerja pada instansi Negara, pemerintah tetap memberikan tunjangan sesuai amanat undang-undang. Ada dua macam guru non pns yaitu yang sudah inpassing (penyesuaian golongan) dan belum inpassing.

Tahun 2018 anggaran Kantor Kementerian Agama Kota Magelang turun sekitar 1.3 milyar. Hal itu bukan berarti tidak signifikan. Tahun kemarin tinggi karena adanya tunggakan tunjangan profesi guru terutang. Saat ini ada pemerintah pusat menggelontorkan anggraran untuk guru non pns yaitu berupa tunjangan insentif. Namun, anggaran ini masih ditahan di dirjen Pendis Pusat dan masih menunggu relokasi anggaran dari pusat. Pada tahun sebelumnya ada tunjangan fungsional bai guru non PNS, tetapi dicabut PPnya dan diganti tunjangan instensif.  Sehingga para guru madrasah non PNS sempat terhenti tidak menerima tunjangans elama satu semester. Adanya tunjangan insentif bagaikan setes embun di tengah padang pasir bagi para guru madrasah non PNS setelah PP tunjangan fungsional dicabut.

Harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang khususnya bagi bapak ibu guru PNS diharapkan kedisiplinan sebagai ASN harus dipenuhi. “Kadang-kadang masih ada guru yang izin tidak masuk, padahal dalam aturan PP 19 thn 2012 tentang manajemen ASN yang berkaitan dengan cuti. Sesungguhnya menjadi PNS itu sangat nyaman karena memiliki berbagai jenis cuti.  Selain itu ada cuti besar bagi ASN yang sudah bekerja lima tahun dan kelipatannya yaitu selama 3 bulan. Maka, banyak masyarakat yang ingin menajdi ASN. Cuti tahunan yang tidak diambil bisa gabungkan dengan cuti tahunan pada tahun berikutnya,” pungkasnya (Lilik/gt)