081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sinergisitas Lintas Sektor : KUA Leksono Wonosobo Samakan Persepsi Terciptanya Kawasaan Bebas Gratifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Dalam mencapai suatu tujuan besar, perlu adanya kerjasama antar sektor dalam mewujudkan tujuan tersebut, terlebih tujuannya adalah memerangi tindak gratifikasi, hal itu tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh personal satu instansi, butuh hubungan dan dukungan yang baik lintas instansi Kamis, (22/2).

.Langkah itulah yang kemudian diambil oleh KUA kecamatan Leksono untuk mewujudkan KUA bebas gratifikasi, dan salah satu upaya untuk mencapai  tujuannya  yakni dengan memasang stiker dan banner besar stop gratifikasi pada hari Rabu, (21/02) Kemarin. Bahkan KUA Kecamatan Leksono sekaligus menggandeng,  Koramil, Polsek dan jajaran Muspika Kecamatan Leksono untuk samakan persepsi dalam mencegah tindakan gratifikasi.

Adapun konten dalam banner yang terpampang untuk mensosialisasikan gerakan bebas gratifikasi, yakni ajakan stop gratifikasi, sekaligus himbauan bahwa akan ada sanksi pidana untuk yang memberi dan penerima sekaligus memberikan prosedur untuk melengkapi persyaratan, tanpa perantara dan tidak memberi imbalan, hal ini sesuai dengan anjuran dari Keputusan Menteri Agama No.224 Tahun 2015 tentang unit pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama.

.Langkah tersebut sontak mendapat apresiasi dari berbagai pihak, menurut Polsek Kecamatan Leksono, gratifikasi merupakan tindakan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga dan lain sebagianya,  yang juga bisa di katakan itu sebagai suap. “Gratifikasi itu bisa dikatakan sebagai tindakan yang menjurus ke tindakan suap. Dan sanksi nya sesuai ketentuan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001, peneriman atau pemberi bisa dikenakan sanski pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”, ungkap Kapolsek Leksono Iptu H. Suwandi.

.Sementara itu, demi mewujudkan ligkungan bebas gratifikasi di KUA Kecamatan Leksono, Koramil Kecamatan Wonosobo juga membantu untuk turut andil dalam mencegah tindakan tersebut. “Menciptakan lingkungan yang bersih itu tidak semudah membuang sampah pada tempatnya, butuh kejelian, ketelitian dan kesungguhan yang luar biasa. Karena jika sudah berhubungan dengan uang, selain tekad baja, tameng keagamaan juga harus dijalankan, agar tidak terpengaruh dengan iming-iming rupiah. Dan pihak kami insyaallah bersedia membantu mencegah tindakan gratifikasi dilingkuangan KUA Kecamatan Leksono,” terangnya.

.Harapannya dengan sinergitas lintas sektor ini, bisa sama persepsi dan terwujudlah lingkungan yang bebas dari gratifikasi di Kecamatan Leksono, baik di KUA, Kecamata, maupun di instansi lainnya. (PS-WS/rf)