PIP Anak Santri Bukan Untuk Shoping Sekunder

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama tiga Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan, miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Dalam mengoptimalkan fungsi tersebut, masing-masing sektor harus bekerja keras dalam mendampingi penyaluran dana tersebut agar sesuai sasaran dan harapan. Tak lain halnya Kementerian Agama dan Lembaga dibawah naungannya. Hal itu dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Selomerto ketika mendampingi dan memberikan pengarahan saat penyerahan dana PIP kepada puluhan siswa MTs Pon Pes An- Nur yang diwakilkan oleh wali siswanya, Senin (12/3) kemarin.

Penyerahan dana berlangsung singkat lantaran tidak ada ceremony yang terlalu formal, hanya saja wali siswa diberikan pengarahan oleh Penyuluh Agama terkait penggunaan dana PIP tersebut.

Adapun arahannya, yakni dari Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Selomerto, H. Fakih Al-Aziz, mengatakan, wali siswa bisa lebih bijak dalam menggunakan dana PIP tanpa harus dihamburkan untuk belanja konsumtif rumah tangga dan kebutuhan sekunder.

“Saya harap orang tua siswa bisa bijak dalam menggunakan dana PIP, jangan dihabiskan untuk belanja konsumtif apalagi malah shooping borong kebutuhan sekunder yang mana hal itu sangat tidak kami harapkan. Jadi setelah dananya untuk pembayaran SOT dan biaya UANBM, bisa ditabung dan untuk kebutuhan peningkatan pendidikan anak atau santri dalam belajar di MTs dan Pondok Pesantren An-Nur,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam acara tersebut pihaknya juga menyampaikan bahwa perolehan PIP  yakni Rp 725.000 / Siswa – kemudian dana akan diberikan sepenuhnya ketika para wali telah lunas pembayaran SOT hingga Juni 2018 dan biaya penyelenggaraan UANBN. Karena dana tersebut termasuk KAS siswa yang diusulkan oleh madrasah. (PS-WS/rf)