USBN PAI Sebagai Instrumen Penilaian Pencapaian Kompetensi Lulusan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2017/2018 sudah semakin dekat, sehingga membutuhkan persiapan dalam rangka menghadapi ujian yang rutin digelar setiap tahunnya.

Untuk itu Seksi PAKIS Kankemenag Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapaan penyelenggaraan USBN SD/SMP/SMA/SMK tahun pelajaran 2017/2018, Kamis (15/03), di Aula Kankemenag Wonogiri. Hadir dalam acara tersebut Kasi PAKIS, Pengawas Pendidikan Agama Islam, Pengurus KKG SD, Pengurus MGMP PAI SMP/SMA/SMK Kabupaten Wonogiri

Kasi PAKIS Kankemenag Wonogiri, Sarwono,  dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari USBN seperti yang  digariskan dalam pedoman pelaksanaannya meliputi 3 hal, yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI.

Di sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) masih di anggap sebagai hajat besar bagi sekolah yang tujuan akhirnya sukses penyelenggaraan dan sukses hasilnya untuk itu perlu persiapan dan kerja keras dan kejujuran kita bersama, namun peningkatan kualitas anak didik tetap menjadi tujuan utama dari suatu proses pembelajaran.

“Untuk itu seorang guru agama mempersiapkan para siswa untuk berlatih dan membiasakan menghadapi ujian tersebut agar sukses pelaksanaan dan juga sukses secara kualitas," jelas Sarwono

Sampai Saat ini, menurut Sarwono  Ujian Sekolah maupun UN masih menjadi salah satu barometer pengukur keberhasilan anak didik di madrasah yaitu dengan melaksanakan evaluasi yang harus di laksanakan dengan jujur, aman, tertib serta peserta didik mampu mengikuti ujian dengan baik dan terus giat belajar.

Menurut Undang-undang Sisdiknas pada Pasal 36 ayat 1, dikatakan "pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional." Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Pasal 3 ayat 2 dinyatakan "Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama". Dan menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 26 ayat 1, dikatakan "penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah." Jadi bisa dikatakan USBN PAI adalah salah satu bentuk tanggung jawab sekaligus amanah untuk melaksanakan ketiga landasan yuridis tersebut.

“USBN diharapkan berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu sekolah khususnya bidang PAI, umpan balik perbaikan program pembelajaran, dan alat pengendali mutu pendidikan. Sehingga tujuan USBN untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik  mata pelajaran PAI di SMA/SMK bisa tercapai," tegas Sarwono.  (Mursyid_Heri/Wul)