CJH Wajib Mengetahui Perubahan RPH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Rencana Perjalanan Haji atau biasa disebut dengan RPH, yang merupakan acuan dasar dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. RPH mengatur waktu mulai dari masuk asrama haji, masa operasional penerbangan haji, proses ibadah haji, perpindahan jemaah haji antar kota perhajian, sampai dengan pemulangan kloter terakhir. Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Jalil Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Haji pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/04).

“RPH disusun dengan mempertimbangkan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, jenis dan kapasitas serta jumlah armada pesawat yang akan dioperasikan di seluruh bandara embarkasi haji, kemampuan daya tampung asrama haji dan juga masa tinggal jemaah haji di tanah suci,” terang Jalil.

Kasi yang biasa dipanggil akrab dengan Jalil menjelaskan, Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah diterbitkan bulan Januari lalu mengalami sedikit perubahan. Berubahnya RPH dikarenakan adanya pergeseran waktu pemulangan jemaah haji gelombang pertama dari Makkah melalui bandara King Abdul Aziz Jeddah ke Indonesia. Tetapi perubahan ini tidak berpengaruh pada waktu keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Selain itu, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua dari Makkah ke Madinah juga mengalami pergeseran waktu. Semula dijadwalkan 30 Agustus menjadi 31 Agustus 2018, sehingga seluruh proses operasional haji sejak pemulangan jemaah haji gelombang pertama menjadi mundur satu hari. Perubahan RPH disebabkan adanya kebijakan otoritas penerbangan Arab Saudi yang biasa disebut GACA (General Authority of Civil Aviation).

“GACA Arab Saudi memutuskan bahwa pemulangan jemaah haji dimulai tanggal 27 Agustus 2018 pukul 08.00 WAS. Sehingga akan mundur satu hari dari RPH sebelumnya,” imbuhnya.

Jalil berharap agar RPH ini bisa dipahami seluruh calon jemaah haji dan menjadi acuan kegiatan baik mulai persiapan dari tanah air, kegiatan di tanah suci sampai dengan kepulangan di tanah air. (djs/gt).