081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Gara Syari’ah Gelar Rakor Perwakafan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wakaf di Aula 2 Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Rabu (04/04), Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Penyelenggara Syari’ah, Kepala KUA, serta pengelola wakaf di masing-masing KUA se kabupaten Jepara, dengan agenda membahas perundang undangan terbaru tentang perwakafan.

Seperti yang diungkapkan Penyelenggara Syari’ah Kemenag Jepara, Siti Yuliati, bahwa kegiatan ini akan menbahas perundang-undang perwakafan terbaru dan diharapkan bisa segera dilaksanakan oleh petugas wakaf di tingkat kecamatan. Dengan target nadhir wakaf di masing-masing daerah.

“Peraturan perundang-undangan terbaru tentang perwakafan ini diharapkan akan mampu menyelamatkan aset-aset wakaf yang sudah ditangani para nadhir di masing-masing daerah. Apabila para nadhir mampu memahami peraturan perundangan-undangan terbaru ini dengan baik, kami berharap banyak aset wakaf yang akan terselamatkan” tutur Siti Yuliati.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya memaparkan bahwa penyelamatan aset wakaf sangatlah penting.

“Berdasarkan Undang-undangan no. 41 tahun 2004, bahwa benda wakaf harus diamankan dengan baik. Aset wakaf adalah barang yang sudah berpindah kepemilikan. Dari kepemilikan pribadi atau perorangan menjadi milik Allah SWT dengan pemanfaatan untuk umat” ujar Nor Rosyid.

Banyak nadhir yang mengabaikan pengelolaan aset wakaf. Misal aset wakaf berupa tanah, terkadang surat kepemilikan tanah tersebut tidak diketahui lagi siapa pemegangnya.

“Surat tanah yang awalnya dibawa pengurus nadhir yang lama terkadang terlupakan. Hingga akhirnya tidak diketahui oleh nadhir yang baru. Karena nadhir yang lama telah meninggal” tutur Nor Rosyid.

Peraturan perundangan-undangan tentang perwakafan ini dibuat bukan karena pemerintah ikut campur ke salah satu agama, namun justru ini bentuk perhatian pemerintah terhadap agama yang sah yang diakui pemerintah.

“Meski Indonesia bukan negara Islam, tapi Indonesia punya peraturan perundang-undangan tentang perwakafan. Ini bukan bentuk ikut campur, namun justru bentuk perhatian pemerintah pada umat Islam” tutup Nor Rosyid. (fm/bd)