081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ka KanKemenag Wonosobo Arahan Penegerian MI GUPPI Gumawang Lor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Sesuai yang tercantum pada Perarturan Menteri Agama/ PMA No. 14/2014 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bahwasannya Madrasah swasta bisa berubah status menjadi Sekolah Negeri dengan memperhatikan sejumlah syarat yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah kemudian mempertimbangkan bunyi yang tertera pada pasal 3 PMA yang berisi persyaratan perubahan status.

Beranjak dari peraturan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo gelar rapat terkait proses Penegerian Madrasah Ibtidaiyah / MI GUPPI Gumawang Lor, Rabu (04/03) kemarin. Selanjutnya, menurut data yang diperoleh yang dibeberkan pada saat rapat berlangsung, MI GUPPI Gumawang Lor dirasa sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk merubah status menjadi Madrasah negeri.

Data yang diperoleh juga menunjukan bahwa latar belakang penegerian MI GUPPI dilatarbelakangi pula oleh kondisi dari sekian banyak masyarakat Wonosobo, sebagian besar didominasi oleh santri, selain itu dari sekian jumlah MI yang tersebar di Kabupaten Wonosobo saat ini baru ada 1 Madrasah yang berstatus Negeri, kemudian data juga mengungkapkan bahwa Eksistensi MI GUPPI sudah banyak mengalami kemajuan dibanding beberapa tahun belakangan. Dari data tersebut, maka diambilah keputusan untuk menindaklanjuti proses penegerian MI GUPPI oleh Kemenag Wonosobo.

Selanjutnya hadir memimpin jalannya rapat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo M Thobiq mengatakan, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh MI GUPPI Gumawang Lor itu sendiri.

“Proses penegerian sedang diproses, dan untuk pihak madrasah harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan yakni, menyerahkan surat pernyataan serah terima tanah dan aset lain milik MI Gumawang Lor ke Kan Kemenag  Wonosobo,  ada surat pernyataan kesanggupan menyerahkan tanah oleh pemilik jika itu tanah wakaf, pengurus madrasah harus sudah ada kata mufakat , sertifikat tanah jelas, dan menceritakan tentang risalah tanah , awal pendirian MI , kepemilikan tanah,”ungkap Thobiq.

Selain menyebutkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak Madrasah, pihaknya juga berpesan kepada pihak Madrasah terutama Guru, agar mengedepankan Visi Misi yang sudah dirancang dan meningkatkan SDM Pendidik agar bisa menerapkan metode degnan BION dalam proses pembelajarannya.

“Kami berharap kepada pihak madrasah, agar tetap mengedepankan mutu Madrasah dan untuk pendidiknya harus mampu open minded dalam menyikapi segala perubahan. Terlebih lagi, saya berharap guru mampu menerapkan metode bion yaitu meliputi knowledge, eksperimen dan skill,“ tambahnya.

Sembari menjelaskan implementasi BION yakni  kurtilas yang  akan memunculkan  adanya bion centre sirkle yaitu mengasah otak kanan. Pihaknya juga memberikan contoh apa yang dimaksud dengan BION itu sendiri. (PS-WS/rf)