081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kabupaten Wonosobo Binwin Massal Empat Angkatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin merupakan salah satu program yang prioritaskan pada jajaran Kantor Kementrian Agama, khususnya pada kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melalui Kantor-kantor Urusan Agama di wilayah Kabupaten Wonosobo

Kegiatan bimbingan perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR.

Sementara, dasar pelaksanaan Bimbingan Perkawinan yakni berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.

Sebagai contohnya yakni kegiatan yang dilangsungkan selama dua hari berturut-turut, yang dilangsungkan di Hall Rumah Makan Sindoro Sumbing pada, (24-24/4).

Bimbingan pra nikah tersebut diikuti oleh seluruh Calon Pengantin (Catin) dari masing-masing pendaftar dilingkup KUA Kecamatan Kertek, kecamatan Sapuran, Kecamatan Kalikajar, dan Kecamatan Kepil.

Hadir dalam kegiatan tersebut  yakni, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo , M Thobiq. Dalam kesempatan tersebut M Thobiq dalam sambutannya menyampaikan, tujuan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.

“Dengan adanya bimbingan pra nikah ini, diharapkan calon pengantin mendapat bimbingan pengetahuan pernikahan baik dari segi agama maupun kesehatan dan lainnya. Selian itu kami berharap bimbingan akan mengurangi jumlah perceraian.

Selain itu pihaknya juga berharap, Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.

Adapun materi wajib dari bimbingan yang berlangsung dua hari tersebut yakni meliputi materi terkait Membangun Landasan Keluarga Sakinah, Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Dinamika Perkawinan, Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Keluarga,Membangun Generasi Yang Berkualitas, Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. Ps-ws/rf