Kemenag dan BPN Kota Tegal MoU Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Dalam rangka  menanggulangi permasalahan kepemilikan tanah wakaf di Kota Tegal, Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal melakukan perjanjian kerjasama dalam sebuah Memorandum Of Understanding (MoU) pada Rabu (25/04) di Aula KanKemenag Kota Tegal.

Tujuan dari sinergitas antara Kemenag dan BPN tersebut, utamanya untuk tertib administrasi tanah-tanah wakaf yang ada di Kota Tegal supaya lebih teratur dan terkontrol.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan, BWI Kota Tegal baru kali ini mendapat perhatian khusus, karena sudah 1 periode baru bisa dikukuhkan secara resmi dengan disaksikan oleh pengurus BWI Provinsi, BPN Kota Tegal, Baznas, MUI dan Kepala KUA se Kota Tegal.

.Saya ucapkan terimakasih terutama kepada pengurus BWI Provinsi yang baru saja melakukan pengukuhan, juga kerjasama yang baik dan membangun dari BPN Kota Tegal sebagai realisasi dari instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tentang percepatan pegurusan sertifikat tanah wakaf.

Ada sekitar 12 titik tanah milik Perintah Kota Tegal yang saat ini masih berupa tempat  ibadah yaitu 4 masjid, 4 musolla dan sejumlah pendidikan keagamaan termasuk TPQ, madrasah dan lain-lain.

Melihat kondisi tersebut diatas, saat ini sedang dilakukan audensi dengan Pemerintah Kota supaya tanah tersebut dihibahkan /diwakafkan, dan MUI siap menjadi nazhirnya,“terang Farkhan.

Beliau berharap dengan kepengurusan tanah wakaf oleh BWI perwakilan Kota Tegal, yang didalamnya ada kerjasama  dalam bentuk pengadministrasian dan pelaporan tanah wakaf antara Kemenag dan BPN akan berjalan lancar dan sesuai prosedur,” harap Farkhan

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Kota Tegal, Rukiatno, SH menjelaskan, bahwa Presiden sudah mengumumkan untuk percepatan tanah perwakafan sesuai instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.

Beliau hanya berharap, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diurus pemrosesanya, kemudian  yang sudah bersertifikat, maka harus dikelola dengan baik dan mengacu kepada 6 M , sesuai yang disampaikan pengurus BWI Provinsi.

Terkait dengan 12 titik tanah Pemkot tersebut, Beliau menghendaki adanya kerjasama antara BWI perwakilan Kota Tegal, Kemenag Kota Tegal dan BPN bersama-sama menghadap kepada Walikota dalam penyelesaianya,” pungkas Rukiatno. (IM/rf)