Kemenag Jepara Adakan Pengukuhan Perubahan Nama Madrasah Negeri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengadakan Pengukuhan dan Pelantikan Jabatan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Kepala Uusan Tata Usaha Madrasah Negeri di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten jepara di Aula 2 Kemenag Jepara, Jum’at (13/04).

Kegiatan pengukuhan dan pelantikan ini dilaksanakan atas dasar perubahan nama yang terjadi pada madrasah negeri di lingkungan kementerian agama kabupaten Jepara.

Seperti yang diungkapkan Staf Kepegawaian, Luki Istanto, menerangkan bahwa pengukuhan dan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari kma no 810 tahun 2017 yang telah mengesahkan perubahan nama pada madrasah negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Perubahan tersebut meliputi MIN Cepogo Jepara berubah nama menjadi MIN 1 Jepara. sementara MIN Bawu Batealit berubah nama menjadi MIN 2 Jepara.

MTsN Bawu Batealit menjadi MTsN 1 Jepara. Sedangkan MTsN Keling berubah menjadi MTsN 2 Jepara.

Perubahan ini selanjutnya diserahterimakan kepada masing-masing kepala dan ka.TU di masing-masing madrasah negeri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya berharap perubahan ini tidak hanya berimbas pada berubahnya nama semata. Namun juga berubahnya sikap para guru dan karyawan untuk menambah semangatnya dalam mensukseskan madrasah supaya lebih maju lagi di masa mendatang.

“dengan adanya perubahan ini kami berharap tidak hanya nama yang berubah, tapi sikapnya juga harus berubah. Ganti sikap yang menunjukkan kemunduran misal ketidakdisiplinan dan ketidaktepatan dalam jadwal. Ganti sikap tidak baik tersebut dengan sikap yang akan membawa kita menuju kemajuan” ujar Nor Rosyid.

Selanjutnya Nor Rosyid berpesan supaya para pejabat di madrasah negeri yang berubah namanya agar melakukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Lakukan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi data kelembagaan madrasah yang mengalami perubahan nama sesuai dengan data perubahan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Perubahan Nama Madrasah” tutup Nor Rosyid. (fm/bd)