Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Gelar Aperl Kendaraan Tanda Tertib BMN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Gelar Apel Kendaraan Bermotor Barang Milik Negara (BMN) KanKemenag Wonosobo, Kamis (19/4) di ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.

 

Hadir dalam apel tersebut yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi Kagara Kemenag, Perencana Kemenag, Pengelola BMN kemenag dan Dihadiri oleh seluruh pengguna BMN Kendaraan Bermotor. Sementara itu, Sebanyak 22 Unit kendaraan dinas terdiri dari  kendaraan roda dua dan roda Empat, juga telah di parkir di halaman kantor untuk dilakukan pemeriksaan satu persatu.

 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo M Thobiq Mengatakan,  apel kendaraan dinas penting untuk dilaksanakan sebagai upaya menjaga dan mengawasi asset-aset Negara yang ada di Wilayah Kerja Kementerian Agama Wonosobo.

“Monitoring dan Evaluasi atau monev sangat penting dilakukan. Catatan Inventarisir ulang BMN, Pelaporan BMN dan evaluasi penggunaan ini di maksudkan untuk menuju Akuntabilitas kinerja kita.” Ungkap Thobiq.

 

Selanjutnya, dari hasil monitoring didapati sebanyak 14 Unit kendaraan yang masih Aktif dan sisanya yakni terdapat 8 Unit kendaraan yang tidak aktif. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Kepala kementerian Agama Kabupaten Wonosobo mengimbau kepada Aparatur yang menggunakan kendaraan dinas dapat merawat kendaraan tersebut dengan baik baik sekaligus berharap agar Kendaraan yang tidak aktif bisa di Komunikasikan dengan pihak KPKNL Purwokerto untuk di lelang.

 

“Kendaraan dinas itu diberikan untuk menunjang kinerja, serta tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga saya sangat mengharapkan kendaraan dinas yang ada harus dioptimalkan dengan sebaik-baiknya dan yang masih aktif di gunakan bisa di rawat dengan sebaik-baiknya,Terlebih pemeliharaannya setiap tahun ditanggung oleh Negara. Dan untuk pemeliharaan kendaraan dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sementara kendaraan yang sudah tidak aktif, mungkin bisa agar di lelang melalui KKNL Purwokerto.” Tambah M Thobiq. PS-WS