Keppres BPIH 2018 Resmi Ditandatangani Presiden

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Gofir mengatakan, bahwa Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi tentang jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018. Hal tersebut disampaikan pada Kamis (12/04) di Ruang Seksi PHU.

Menurut Abdul Gofir, Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (10/04) di Jakarta.

Di dalam Keppres tersebut menjelaskan tentang besaran biaya yang harus dilunasi oleh calon jamaah haji, dimana besaran biaya yang harus dikeluarkan jamaah akan berbeda-beda sesuai dengan jarak dari embarkasi ke Arab Saudi.

Menurut Keputusan di Keppres Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1439H/2018M bagi calon Jemaah Haji Embarkasi Solo (termasuk wilayah Kota Tegal) ditetapkan sebesar sebesar Rp35.933.275,00.

Selain itu, Keppres tersebut juga mencantumkan besaran biaya penyelenggaraan haji Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) khusu Embarkasi Solo sebesar Rp 63.640.120,00,” jelas Gofir.

Sementara mengenai kapan jadwal pelunasan secara pasti diumumkan, kita menunggu Surat Keputusan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dimana saat ini Keppres sedang menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) setelah ditandatangani oleh Presiden,” pungkas Gofir.(IM/rf)