Masa berlaku SK Guru Tetap Tahun anggaran 2017 telah berakhir

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Imron Awaludin memberikan arahan pada peserta Rapat Koordinasi managemen sertifikasi bagi GPAI non PNS pada sekolah negeri yang telah memiliki sertifikat pendidik guru profesional, yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, agar bisa saling bersinergi bahu membahu memberikan advokasi pada stekholder Pemda agar Bupati berkenan menerbitkan SK Guru Tetap bagi GPAI. Rabu, (19/4) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.

Menurut Imron Awaludin selaku Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam sekaligus narasumber rakor tersebut menyebutkan, kronologis TPG GPAI Non PNS pada sekolah Negeri yang teleh memiliki sertifikat pendidik  belum bisa dicairkan, dikarenakan beberapa faktor diantaranya yakni masa berlaku SK Guru Tetap Tahun anggaran 2017 telah berakhir.

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa Kasi PAIS Kemenag Wonosobo sudah berupaya mengusulkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo dan melakukan audiensi dengan pihak anggota Dewan Kabupaten Wonosobo.

“Kami melalui Kasi PAIS sudah berupaya mengusulkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo namun hingga kini belum terbit kembali. Kemudian untuk audiensi, kami juga sudah berupaya melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Wonosobo dan  diterima oleh ketua dan wakil ketua DPRD untuk mendesak agar Bupati berkenan menerbitkan SK Guru Tetap Mapel PAI karena tidak membebani badjeting atau anggaran APBD II. Selanjutnya Kemenag juga telah menindaklanjuti hasil audiensi yakni dengan mengirimkan surat ke Bupati agar menerbitkan SK Guru Tetap Mapel PAI disertai dengan data minimnya GPAI Negeri karena pensiun, kosongnya satuan pendidikan yang tidak ada GPAinya serta GPAI Non PNS pada sekolah negeri yang tidak bisa mengakses hak-haknya guru diantaranya dapat mengakses NUPTK, dapat mengikuti PLPG pada Kemenag, dapat dibayarkan TPGnya pada DIPA Kemenag, dapat mengakses inpassing pada Kemendikbud RI Pusat dan dapat memperoleh honor dari anggaran BOS satuan pendidikan, “ terang Imron Awaludin.

Sementara itu, dalam rakor yang diikuti oleh sedikitnya 30 peserta yang terdiri dari GPAI Non PNS pada SD Negeri bersertifikat pendidik, GPAI Non PNS pada SMP Negeri  bersertifikat pendidik, GPAI Non PNS pada SMA Negeri bersertifikat pendidik, GPAI Non PNS pada SMK Negeri bersertifikat Pendidik, Pengawas PAI TK /SD Kabupaten Wonosobo dan Pengawas PAI SMP/SMA dan SMK  Kabupaten Wonosobo tersebut, hadir sebagai narasumber kedua yakni Mufidah yang menyampaikan terkait update simpatika khususnya langkah – langkah update data EMIS dan simpatika cetak  S.29c S29d penerbitan SKMT dan pengantar SKBK serta kelayakan tunjangan dan sementara itu untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonosobo berhalangan hadir karena harus menghadiri rakor tim media center di Bugangan.

Selanjutnya, dari berlangsungnya rakor tersebut diharapkan terjadi output atau hasil dari kegiatan tersebut berupa tersosialisasikannya program kerja dan kebijakan seksi PAIS terkait TPG PAI Non PNS pada sekolah negeri yang tertunda walaupun telah memiliki sertifikat pendidik guru profesional karena belum terbitnya SK Guru tetap dari Bupati Wonosobo. (PS-WS/rf)