Pengurus BWI Kota Tegal Resmi Dikukuhkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tegal Masa Bakthi 2018-2021 resmi dikukuhkan, Rabu (25/04) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Acara tersebut dihadiri oleh Pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah,  Musman Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Rukiatno,  Kepala Kemenag, Gara Syariah, Kepala KUA, Ketua BAZNAS dan MUI Kota Tegal serta para undangan lainnya.

Mengawali sambutanya, Kepala Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jateng, yang diwakili oleh H. Musman menyampaikan apresia, baik kepada BPN Kota Tegal, Kemenag Kota Tegal dan juga kolaborasi dari KUA se Kota Tegal.

Beliau mengatakan, sesuai hadits Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad: bahwa 3 amalan yang tidak akan terputus, salah satunya adalah sedekah jariyah yang didalamnya termasuk Wakaf.

Wakaf adalah sedekah yang tidak boleh diganggu gugat, artinya setiap orang termasuk nazhir tidak boleh menjual atau mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, karena akan diancam dengan berat,” ujar Musman.

Terkait pengelolaan wakaf, Musman menghimbau, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Tegal harus betul-betul melaksanakan tugasnya, terutama pembinaan nazhir secara periodik, termasuk KUA sebagai PPAIW.

Sedangkan tugas dari nazhir harus mengacu kepada 6 M, yaitu ; Mengelola, mengadministrasi, mengembangkan, membimbing, mengawasi dan melaporkan hasil dari pengelolaan wakaf ke BWI perwakilan.

Menurut informasi khusus Kota Tegal masih ada sekitar 19.248 lokasi wakaf yang harus diurus sertifikatnya, dengan melihat jumlah, maka Kota Tegal sudah banyak yang terpanggil untuk mewakafkan hartanya,  

Beliau berharap, tanah wakaf yang keperuntukannya dibidang pendidikan, tempat ibadah maupun usaha harus dikelola BWI dengan amanah untuk kesejahteraan umat,” harapnya. (IM/rf)