Subadi : Jadilah ASN Yang Bertanggungjawab, Mampu Menempatkan Diri Sesuai Dengan Etika Birokrasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Pemberian SK Penegerian ASN merupakan bentuk penghargaan Negara kepada ASN atas prestasi kerja yang baik, sehingga penghargaan yang diterima oleh mereka yang menerima Surat Keputusan (SK) merubah status mereka menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  hendaknya berbanding lurus dengan pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Sehingga setelah menerima SK penegerian,  diharapkan ASN lebih semangat dalam bekerja dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat, dapat terbentuk pelayanan prima kepada masyarakat, dan bagi guru mampu meningkatkan kinerja dalam mencerdaskan anak bangsa.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Subadi dalam acara Penyerahan SK Penegerian bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Jum’at (13/04) di Aula Kankemenag Wonogiri setempat, acara di hadiri pejabat struktural, pengawas pendidikan agama dan madrasah serta undangan lainnya.

Ka. Kankemenag berpesan setelah menjadi PNS agar lebih meningkatkan kinerjanya, sebagai ASN Kemenag serta memahami tugas dan fungsi sebagai ASN, bisa menjadi pelayan masyarakat yang prima serta bertanggungjawab dan menempatkan diri sesuai dengan etika dalam birokrasi.

Lebih lanjut, Subadi mengingatkan agar PNS yang baru untuk senantiasa memperhatikan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang kinerja pegawai dan PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait tentang disiplin pegawai. Ia berpesan agar setelah menjadi PNS jangan melakukan pelanggaran yang berakibat pada teguran maupun hukuman.

Setelah lebih dari satu tahun menyandang status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kankemenag Wonogiri, saya berharap setelah menerima SK Penegerian agar meningkat semangat dalam bekerja dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat sehingga dapat terbentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” harap Subadi.

Di hadapan ASN  yang menerima SK penegerian ASN, Subadi menyampaikan bahwa  dalam menunaikan tugas dan fungsinya aparat Kementerian Agama harus menerapkan prinsip 5 nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan.

Mengakhiri amanahnya, ia berpesan juga bagi seluruh kelurga besar Kemenag Wonogiri untuk menjaga kekompakan, menjaga kebersamaan dan jaga keharmonisan, jangan ada yang berjalan sendiri-sendiri yang penting adalah komunikasi dan koordinasi. (Mursyid_Heri/Wul)