Batas Mutasi Jemaah Haji Ditutup 1 Juni 2018

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler tahun 1439 H/ 2018 M dijelaskan bahwa mutasi jemaah haji antar Embarkasi, mutasi jemaah haji antar Provinsi dalam satu Embarkasi dan mutasi jemaah haji antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas tempat duduk pesawat dalam satu kloter serta kesiapan dokumen dan visa haji.

Mutasi pemberangkatan jemaah haji diperbolehkan bagi jemaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 1439 H/ 2018 M dan memenuhi persyaratan. Untuk penggabungan suami/ istri terpisah dibuktikan dengan surat nikah, dan untuk penggabungan anak kandung/ orang tua yang terpisah dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran atau surat kenal lahir.

Terkait dengan perpindahan tugas atau dinas dibuktikan dengan surat keterangan mutasi dari instansi jemaah haji yang bersangkutan, sedangkan perpindahan domisili jemaah haji yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kelurahan dan Kecamatan tempat yang baru. Hal tersebut dijelaskan oleh Ahmadi selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Hotel Candi Indah Semarang setelah selesai menyampaikan paparannya saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Dokumen Haji dan Pemvisaan, Rabu (30/05) malam.

“Batas waktu pengajuan berkas mutasi jemaah kami terima terhitung sejak tanggal pelunasan BPIH sampai dengan tanggal 1 Juni 2018,” terang Ahmadi.

Dijelaskan juga bahwa calon jemaah haji tidak dapat melakukan mutasi dengan alasan untuk bergabung dengan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Bagi calon jemaah haji reguler tidak dapat melakukan mutasi ke jemaah haji khusus ataupun sebaliknya.

Terkait dengan ketentuan mutasi jemaah haji beliau menerangkan bahwa mutasi antar Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi yang sama pengajuan surat mutasi diproses pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat dulunya jemaah tersebut mendaftar. Untuk mutasi antar Provinsi yang masih dalam Embarkasi yang sama maka proses surat mutasinya diajukan dan diproses pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili dengan tembusan kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Sedangkan permohonan mutasi antar Provinsi antar Embarkasi, surat mutasi diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan dengan tembusan ditujukan kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri.

“Sementara ini sebanyak 76 berkas mutasi jemaah telah kita verifikasi berkas permohonannya untuk mutasi ke Provinsi Jawa Tengah, sedangkan yang mengajukan untuk mutasi keluar dari Provinsi Jawa Tengah ke Provinsi lain sementara ini sudah ada 73 orang yang mengajukan dan telah kita proses,” ungkapnya.

Ahmadi menambahkan bahwa terkait dengan teknis dan mekanisme mutasi jemaah, agar pemohon yang nantinya akan mengajukan mutasi keberangkatan dapatĀ  memahami aturannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler tahun 1439 H/ 2018 M. (djs/gt).