Kantor Kemenag dan BPN Kota Surakarta Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta dan Kantor  Pertanahan Kota  Surakarta menyepakati untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang berjumlah 694 lokasi.

“Jumlah tanah wakaf 694 lokasi yang ada di Surakarta, yang belum bersertifikat dan digunakan untuk  rumah ibadah sebanyak 503 lokasi, lembaga pendidikan 164 lokasi, pesantren 18 lokasi, dan kepentingan usaha/bisnis 5 lokasi,” kata kepala Kankemenag Kota Surakarta Muslim Umar dalam sambutannya  di acara penandatanganan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Kantor  Pertanahan Kota Surakarta di Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Selasa (22/5).

Menurut Muslim Umar, sertifikat dibutuhkan untuk menetapkan kejelasan status tanah tersebut yang dimanfaatkan sebagai prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya.

Ia mengatakan mengingat kondisi tanah dan bangunan wakaf masih dikelola secara tradisional hanya bermodalkan kepercayaan terhadap nadzir, tanpa disertai bukti-bukti administrasi karena kurangnya pemahaman dan kemampuan para nadzir dalam memelihara, mengelola, dan mengembangkan wakaf. Agar bisa menjadi asset yang bernilai ekonomis serta terasa kemanfaatannya bagi warga masyarakat, maka perlunya diperhatikan kelengkapan legal dari asset wakaf tersebut dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sertifikat wakaf dari Kantor Pertanahan Surakarta. Seiring dengan kepercayaan tinggi dari wakif terhadap nadzir, sehingga peruntukan dan pengelolaan bersifat stagnan dari itu ke itu, sehingga sering kali menyebabkan wakaf tidak mampu menjadi asset yang bernilai ekonomis yang tinggi.

“Oleh karena itu perlunya bimbingan para pengurus BWI, nadzir agar professional dalam memiliki skil dalam bidang syariah, hukum,managemen dan bisnis, bersikap  baik, berintegritas, beretos kerja tinggi, serta melaksanakan SOP pemerintah, memiliki kreatifitas jiwa leadership dan mampu menjalin kemitraan,” jelas Muslim Umar.

“Harapannya para kepala KUA sebagai PPAIW, dan para nadzir dan penyelenggara syariah harus berperan aktif dalam menjalin network terkait dengan pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf dan merespon itikad baik Kantor Pertanahan Surakarta dalam membantu percepatan sertifikat tanah wakaf,” imbuhnya

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kantor  Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan bahwa banyak persoalan tanah yang terus meningkat salah satunya konflik kepemilikan sertifikat tanah. Dengan adanya kerjasama antara Kantor Pertanahan Surakarta dan kemenag Kota Surakarta tersebut, maka permasalahan tanah wakaf di Kota Surakarta dapat segera diatasi, apalagi jumlah tanah yang belum bersertifikat lebih banyak dari jumlah yang telah bersertifikat.

“Jika semua persyaratan lengkap, maka ditargetkan tahun 2019 semua tanah wakaf sudah kita sertifikasi. Jadi tak perlu menunggu waktu lama, sebab tanah masjid atau musholla, dan tanah rumah ibadah lainnya harus punya sertifikat, sehingga tidak ada yang bisa menggugatnya,”kata Sunu.(rma/Wul)