Lima Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kepala Kankemenag Kab. Magelang Mad Sabitul Wafa, menyampaikan lima strategi agar proses penerbitan sertikat tanah wakaf segera terwujud yaitu kelengkapan dokumen, biaya yang jelas, tidak ada biaya dalam Akta Ikrar Wakaf kecuali materai, jalinan kerjasama dengan pemerintah Desa, dan evaluasi berkala.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kerjasama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Gedung GSG Kantor Kemenag Kab. Magelang, Jumat (4/5/2018). Dengan telah ditandatanganinya Nota Kerjasama percepatan pembuatan sertifikat bagi tanah tempat-tempat ibadah,  Wafa menekankan agar segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit di lapangan. “Kita harus segera lakukan langkah cepat menindaklanjuti kerjasama dengan BPN, perlu strategi khusus agar sertifikat tanah wakat segera bisa diterbitkan,”katanya.

Langkah-langkah strategis itu antara lain pertama,  kelengkapan dokumen.  Dokumen data yang menjadi  persyaratan penerbitan sertifikat agar dilengkapi.

Kedua, biaya penerbitan yang jelas. Ada standar ukur biaya yang jelas dalam proses pembuatan sertifikat. “Pastikan standar jelas pembiyaan pembuatan sertifikat sehingga ketika kita menyampaikan kepada wakif dan menyosialisasikan biaya wakaf tersebut jelas dan mantap,” jelasnya.

Ketiga, tidak ada biaya dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) kecuali Materai. “Tidak ada biaya apapun dalam Akta Ikrar Wakaf kecuali pengadaan materai, materai kalau cuma satu atau dua materai saja ya tolong itu diwakafkan tapi kalu mungkin jumlahnya mencapai sepuluh keping bisa dimusyawarahkan,” katanya.

Keempat, Jalin Kerjasama dengan Kepala Desa setempat. “Libatkan dan ajak kerjasama Kepala Desa setempat guna proses percepatan tanah wakaf ini, datangi sendiri untuk koordinasi. Kalau memang harus mendelegasikan ke staf atau Penyuluh tolong dimonitor sehingga pendelegasiannya efektif,”jelasnya.

Kelima, evaluasi berkala dan intensif. “Setiap setengah bulan tiap tanggal satu dan tanggal 15 tiap bulannya adakan evaluasi. Minimal ada laporan tertulis kepada kami dan Kepala BPN agar terpantau perkembangannya, kendalanya apa nanti kita pecahkan bersama,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Wafa membentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diketuai oleh Kepal Subbag Tata Usaha, Ngatmin

Rapat kordinasi tersebut diikuti sebanyak 48 orang terdiri dari Kepala Seksi dan Penyelenggara pada Kankemenag Kab. Magelang, Kepala KUA Kecamatan dan para Penyuluh Agama Islam Fungsional sekabupaten Magelang. Sedangkan dari BPN hadir Kasi Humas Ismawa Heru. A dan Kasubsi Pendaftaran Hak milik Sertifikat Martanto. am/bd