Tegal Tidak Takut Terorisme

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal (Slawi) – Isu terorisme belakangan kembali menyerebak setelah terjadinya pengeboman gereja di Surabaya. Tercatat tiga gereja menjadi sasaran pengeboman yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Minggu (13/05)

Pendopo Amangkurat Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal menjadi saksi Deklarasi FKUB Bersama Masyarakat Kabupaten Tegal dalam menyikapi aksi terorisme di Indonesia. Kamis (24/05)

Hadir dalam acara tersebut Forkompinda Kabupaten Tegal, Pengurus FKUB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal selaku Dewan Penasehat FKUB, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan dan Kepercayaan yang ada di Kabupaten Tegal, BEM STAIBN, AKPER/AKBID  Bhamada  dan AKPER Siti Fatima Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Ketua FKUB Kabupaten Tegal Badrodin mengajak seluruh masyarakat Tegal, khususnya para tokoh agama, untuk secara aktif menjaga keamanan, ketertiban dan keharmonisan. Dengan mengutuk dan menolak terorisme, berarti secara sadar masyarakat sudah berusaha menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Masyarakat agar tidak mudah untuk menampilkan postingan provokatif di media sosial, apalagi yang berbau sara. Sikap-sikap toleransi, saling menghormati dan menghargai, tenggang rasa dan tepa selira justru harus semakin dikedepankan untuk mengikis dan melawan terorisme dan untuk memupuk semangat kekeluargaan dan persatuan” himbau Sukarno Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal selaku Dewan Penasehat FKUB.

Hal senada juga disampaikan oleh PJS Bupati Tegal Sinoeng N Rachmadi yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Nurlaeli masyarakat diajak untuk tidak takut terhadap terorisme dan bahu-membahu bersama dengan pemerintah, aparat TNI dan POLRI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam mempersempit ruang gerak teroris di tengah masyarakat.

Acara diakhir dengan pembacaan Deklarasi yang berisi ajakan untuk memperkuat kerukunan umat beragama di Kabupaten Tegal; menolak faham dan gerakan terorisme yang menciderai dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa; mendukung sepenuhnya langkah-langkah Pemerintah, TNI dan POLRI serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memerangi terorisme di Indonesia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. (as/za)