Koper dan Paspor Jemaah Haji 2018 Diberi Tanda Khusus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Bidang PHU) – Kementerian Agama terus melakukan terobosan dalam memberikan inovasi dalam hal pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018. Salah satunya memberi penanda warna pada setiap koper dan paspor jemaah haji. Tujuannya untuk memudahkan identifikasi jemaah haji.

Abdul Jalil selaku Kepala Seksi Sistem Informasi pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pada musim haji tahun ini, koper, paspor, dan kursi roda jemaah haji Indonesia akan diberi tanda khusus. Tanda khusus ini untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi dokumen dan barang bawaan jemaah haji.

“Berbagai inovasi dilakukan untuk terus memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji, salah satunya dengan memberikan penanda warna yang berbeda pada paspor dan koper. Penanda ini untuk mempermudah dan mempercepat petugas di Bandara Arab Saudi dalam pengelompokan dokumen dan barang bawaan jemaah haji,” ujar Abdul Jalil saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (22/06).

Menurutnya, salah satu contoh proses di bandara Madinah dimana jemaah yang tiba di Bandara langsung dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan selanjutnya diantar menuju bus. Tidak ada ruang transit untuk mengatur jemaah, bagasi, dan dokumen agar bisa keluar berdasarkan rombongan. Untuk itu dibutuhkan penanda barang bawaan yang akan memudahkan dalam pengelompokannya.

Abdul Jalil menjelaskan bahwa Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberian tanda khusus pada Paspor, Koper dan Kursi Roda Jemaah. Edaran itu antara lain meminta kepada seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota untuk memastikan paspor dan koper jemaah haji yang akan berangkat tahun ini sudah dikelompokkan per rombongan dengan tanda warna khusus.

Jemaah haji reguler dari Indonesia tahun ini selama di Makkah akan ditempatkan dalam 11 sektor yang tersebar di tujuh wilayah, yaitu: Syisyah, Raudhah, Mahbas Jin, Aziziah, Rei Bakhsy, Misfalah, dan Jarwal.

Adapun tanda warna yang akan digunakan dalam tas koper jemaah haji dapat dijelaskan sebagai berikut: sektor satu wilayah Syisyah berwarna hijau, sektor dua wilayah Syisyah berwarna abu abu, sektor tiga wilayah Raudhah dan Syisyah berwarna ungu, sektor empat wilayah Raudhah berwarna pink, sektor lima wilayah Mahbas Jin dan Aziziah berwarna putih.

Selanjutnya untuk sektor enam wilayah Mahbas Jin berwarna kuning, sektor tujuh wilayah Aziziah berwarna merah, sektor delapan wilayah Rei Bakhsy berwarna biru muda, sektor sembilan wilayah Misfalah berwarna biru tua, sektor sepuluh wilayah Misfalah berwarna coklat dan sektor sebelas wilayah Jarwal berwarna hitam.

Jalil mengatakan pemberian tanda warna ini agar memudahkan identifikasi, baik bagi jemaah haji, karu dan karom, maupun petugas kloter dan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Tanda warna itu akan diisi dengan nomor sektor dan nama hotel yang akan ditempati oleh jemaah haji selama di Makkah.

Untuk membedakan koper jemaah selama di Madinah pada koper jemaah diberikan penanda warna putih yang berisi nama dan nomor hotel yang akan ditempati jemaah haji selama di Madinah pada sisi lain koper yang lain.

“Tanda warna di koper akan memudahkan dan mempercepat distribusi koper sesuai kelompok rombongan hingga lokasi sektor pemondokan dan nomor hotel,” jelas Jalil.

Pria kelahiran Demak ini mengatakan mengenai penanda warna pada koper dan paspor nantinya juga akan diberikan tanda warna yang berbeda berdasarkan rombongan. Untuk paspor dapat diberikan penanda warna dengan menggunakan stiker warna sedangkan untuk koper dapat diberikan penanda warna dengan menggunakan cat warna/ sablon.

Dijelaskan bahwa pengelompokan berdasarkan per rombongan dengan warna yang berbeda dapat dirinci sebagai berikut: untuk rombongan satu berwarna merah, rombongan dua berwarna kuning, rombongan tiga berwarna biru, rombongan empat berwarna coklat, rombongan lima berwarna hijau, rombongan enam berwarna putih, rombongan tujuh berwarna orange, rombongan delapan berwarna ungu dan rombongan sembilan berwarna hitam.

“Demikian juga jika ada jemaah yang membawa kursi roda, agar dapat diberikan tanda dengan stiker tanda merah putih, dan tulisan Indonesia,” terangnya.

Jalil berharap agar Kankemenag kabupaten/ kota dapat memberikan sosialisasi terkait dengan ketentuan ini kepada seluruh calon jemaah hajinya dan memberikan himbauan agar tidak memberikan tanda identitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. (djs/gt).