Memahami Kembali Etika Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Dalam Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa yang diikuti 250 pemuka agama dari berbagai daerah di Indonesia, telah merumuskan enam etika kerukunan umat beragama.

Hal ini dikemukakan kembali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Penyelenggara Kristen bersama Pemuka Agama Kristen se-Kabupaten Jepara di SDTK Terang Dunia Jepara.

Menurut Nor Rosyid, rumusan itu menitikberatkan pada pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama.

“Rumusan ini penting dipahami dan ditaati dalam menjaga kerukunan Indonesia yang majemuk,” tegasnya.

Berikut ini enam rumusan Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan Antar Umat Beragama:

1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.

2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.

3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.

6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama.

“Rumusan etika tersebut yang dirumuskan sendiri oleh para pemuka agama amat penting untuk ditaati oleh setiap umat beragama dalam menjalani kehidupan kemasyarakatan di tengah kemajemukan kita,” tutup Nor Rosyid.(fm)