Pembinaan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Agenda tahunan yang diadakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yaitu kegiatan pembinaan pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (25/6), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Yusuf Purwanto Kepala Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sebagai ketua panitia dalam event tersebut, menyampaikan bahwa pembinaan pegawai dilaksanakan setiap tahun dan merupakan rutinitas. Hal ini bertujuan untuk tetap memompa dan memotivasi pegawai, sehingga meningkatkan kehadiran dan pelayanan sebagai abdi masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Drs. H. Saefudin,M.Pd dalam kesempatan tersebut dalam sambutannya di hadapan Kasi dan Penyelenggara, pengawas kepala KUA dan para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung serta Kepala Madrasah MAN, MTsN dan MIN, menyampaikan tentang pentingnya kedisiplinan pegawai dan tak kalah pentingnya yaitu masalah sasaran kinerja pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja ASN, karena diterimanya tunjangan kinerja maka seorang pegawai harus meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya jangan sampai pegawai hanya datang dan pulang demi absensi.

“Semua pegawai yang ada pada Kementerian Agama jangan sampai ada yang malas dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sebab semua itu sudah diatur sesuai dengan peraturan serta sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing, sehingga antara satu sama lainnya selalu saling mengisi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai dengan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama yang harus dipatuhi yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab serta Keteladanan,”  lanjut Saefudin.

Beliau juga menegaskan kepada semua pegawai yang ada di Kementerian Agama harus patuh pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri maupun Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena didalamnya telah tercantum lengkap tentang aturan, larangan maupun hukuman bagi ASN.

“Dalam penegakan hukum Kementerian Agama selalu mengedepankan menekankan kepada pegawai Kementerian Agama untuk selalu mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan, sehingga semua akan berjalan dengan baik dan selaras, itu merupakan reformasi birokrasi dalam membenahi pegawai menuju yang lebih baik,” imbuhnya.

Dan pada akhirnya beliau mengajak kepada semuanya, untuk meningkatkan dalam melaksanakan pelayanan dengan disiplin, memberikan kemudahan, keramahan, sehingga masyarakat merasa senang mendapatkan pelayan dari kita, pungkasnya.(sr/sua)